Ke saksi ahli, Jaksa tanya cara buktikan motif pembunuhan berencana
Merdeka.com - Pada sidang ke-25 perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, menghadirkan ahli hukum pidana Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan cara pembuktian motif pada kasus pembunuhan berencana. Sebagaimana diketahui terdakwa Jessica dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Saya setuju motif itu ada, tapi apakah harus dibuktikan dalam konteks Pasal 340?" tanya Shandy saat persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Bagaimana polisi memastikan motif bunuh diri? 'Kami belum menentukan motif yang membuat satu keluarga ini melakukan aksi bunuh diri,' kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Minggu (10/3) Agus mengatakan, petugas saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi seperti petugas keamanan, keluarga korban dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga memeriksa identitas kendaraan serta handphone milik korban.'Kita akan coba hubungi orang terdekat dari korban untuk menelusuri motif kejadian ini,' kata dia.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Bagaimana polisi cari motif bunuh diri? 'Kita membutuhkan pemeriksaan scientific, kita butuh pemeriksaan DNA, kita butuh pemeriksaan autopsi psikologi yang kemudian secara komprehensif baru nanti bisa kita simpulkan,' kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya dikutip Kamis (14/3).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Mudzakir melanjutkan, motif dalam pembunuhan berencana harus dibuktikan untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi suatu tindak kejahatan. Tak hanya itu pembuktian motif juga untuk mengetahui tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan.
Mendengar penjelasan itu, Shandy kembali bertanya tentang apa yang harus dilakukan apabila pelaku tidak mau menjelaskan motif dirinya melakukan pembunuhan tersebut.
"Membuktikan motif tidak harus dengan dirinya (pelaku), orang lain juga bisa. Itulah konteks investigasi supaya penegakkan hukumnya clear dan jelas," jelas Mudzakir.
Mudzakir lantas menjelaskan urusan pembuktian dikembalikan pada penyidik dengan menggali pembuktikan kasus tersebut. Motif selalu dijelaskan dalam tindak pidana.
"Sebenarnya tergantung pada teknik pembuktian. Kalau misalnya motif dalam kasus tertentu ternyata enggak bisa (digali), pertanyaannya profesionalisme proses penyidikannya di mana?" papar Mudzakir.
Untuk memperkuat pernyataannya, Mudzakir mengaku sering membaca berita dari berbagai media massa yang menjelaskan motif dari suatu tindak kejahatan.
"Saya sering membaca dari berita berbagai media massa dalam tindak pidana pasti dijelaskan motif perbuatannya pelaku," tandasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan oleh tim psikologi selama dua hari pada akhir pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPembunuhan itu diketahui terjadi di perumahan daerah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11) dini hari
Baca SelengkapnyaPolisi juga melakukan olah TKP kembali untuk mendapatkan benang merah dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPenyidik akan mereview kembali temuan dengan fakta yang didapat dari lapangan.
Baca Selengkapnya