Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ke saksi ahli, Jaksa tanya cara buktikan motif pembunuhan berencana

Ke saksi ahli, Jaksa tanya cara buktikan motif pembunuhan berencana Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pada sidang ke-25 perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, menghadirkan ahli hukum pidana Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan cara pembuktian motif pada kasus pembunuhan berencana. Sebagaimana diketahui terdakwa Jessica dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Saya setuju motif itu ada, tapi apakah harus dibuktikan dalam konteks Pasal 340?" tanya Shandy saat persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Orang lain juga bertanya?

Mudzakir melanjutkan, motif dalam pembunuhan berencana harus dibuktikan untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi suatu tindak kejahatan. Tak hanya itu pembuktian motif juga untuk mengetahui tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan.

Mendengar penjelasan itu, Shandy kembali bertanya tentang apa yang harus dilakukan apabila pelaku tidak mau menjelaskan motif dirinya melakukan pembunuhan tersebut.

"Membuktikan motif tidak harus dengan dirinya (pelaku), orang lain juga bisa. Itulah konteks investigasi supaya penegakkan hukumnya clear dan jelas," jelas Mudzakir.

Mudzakir lantas menjelaskan urusan pembuktian dikembalikan pada penyidik dengan menggali pembuktikan kasus tersebut. Motif selalu dijelaskan dalam tindak pidana.

"Sebenarnya tergantung pada teknik pembuktian. Kalau misalnya motif dalam kasus tertentu ternyata enggak bisa (digali), pertanyaannya profesionalisme proses penyidikannya di mana?" papar Mudzakir.

Untuk memperkuat pernyataannya, Mudzakir mengaku sering membaca berita dari berbagai media massa yang menjelaskan motif dari suatu tindak kejahatan.

"Saya sering membaca dari berita berbagai media massa dalam tindak pidana pasti dijelaskan motif perbuatannya pelaku," tandasnya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Terkini Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Pegi Setiawan Diperiksa Psikologi Forensik
Update Terkini Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Pegi Setiawan Diperiksa Psikologi Forensik

Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan oleh tim psikologi selama dua hari pada akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Begini Langkah Polisi Bongkar Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
Begini Langkah Polisi Bongkar Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel

Pembunuhan itu diketahui terjadi di perumahan daerah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11) dini hari

Baca Selengkapnya
Polisi Cari Motif Satu Keluarga Bunuh Diri Lewat DNA Forensik dan Psikologi Forensik
Polisi Cari Motif Satu Keluarga Bunuh Diri Lewat DNA Forensik dan Psikologi Forensik

Polisi juga melakukan olah TKP kembali untuk mendapatkan benang merah dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru

Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Bongkar Motif, Polisi Olah TKP Ulang Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan
Bongkar Motif, Polisi Olah TKP Ulang Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan

Penyidik akan mereview kembali temuan dengan fakta yang didapat dari lapangan.

Baca Selengkapnya