Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Dorong Keadilan untuk Polisi 'Terpaksa' Manut Perintah Irjen Ferdy Sambo

DPR Dorong Keadilan untuk Polisi 'Terpaksa' Manut Perintah Irjen Ferdy Sambo DPR rapat dengan Kapolri terkait penembakan Brigadir J. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR memberikan atensi terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat melanggar etik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Anggota DPR meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keadilan kepada anggota polisi yang menjadi korban rekayasa Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, 97 anggota Polri yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.

"Kapolri, kami minta memberi keadilan pada anggota Polri," kata anggota Komisi III dari PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Nasir berpesan, Kapolri harus melihat keterlibatan para anggota polisi itu karena faktor terpaksa perintah komandan atau dengan kesadaran.

"Mereka kan ada deliknya juga, dengan melihat kualitas dan kuantitas keterlibatan-nya," papar Nasir.

Politikus PKS ini juga berpendapat isu konsorsium 303 dan ditemukannya uang dolar Ferdy Sambo merupakan kebisingan-kebisingan yang tidak jelas sumbernya. Isu itu hanya akan mengganggu konsentrasi Kapolri mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"isu itu bisa saja sengaja untuk mengalihkan opini," ujarnya.

Senada dengan Nasir, Benny K Harman memberikan perhatian kepada puluhan anggota polri yang terseret kasus Sambo. Dia menilai anggota Polri di luar para tersangka pembunuhan hanya ditipu oleh skenario Sambo.

"Puluhan anggota 96 anggota, kalau saya ikut penjelasan bapak tadi mereka tidak tahu apa-apa pak. Kena prank. Kena kasus seperti saya juga, mohon maaf ditipu kita ini," ujar Benny.

Dia mengingatkan Kapolri melihat dengan jernih polisi-polisi yang diduga melanggar etik tersebut. Sebab, dia menduga kebanyakan dari mereka hanya termakan skenario atau terpaksa menjalankan perintah Sambo sebagai atasan.

"Jangan sampai bapak, pak Kapolri, pak Wakapolri, pak Kaba menghukum orang yg salah. Teman-teman kita yang hanya menjalankan perintah atasan. begini ceritanya, laksanakan, padahal ini skenario palsu. Coba bayangkan teman-teman kita ini jadi korban skenario palsu yang dilakukan oleh Jenderal Sambo ini dan sekarnag ini mereka jadi korban," tegas Benny.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.

"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit

Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.

18 anggota Polri yang terlibat masalah etik telah ditempatkan khusus. Sisanya masih dalam proses. Dua menjadi tersangka dalam laporan di Bareskrim.

Sementara itu, tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut, salah satunya adalah Ferdy Sambo.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolda NTB: Ada 6 Perwira Polisi yang Lakukan Pelanggaran Hukum selama 2023
Kapolda NTB: Ada 6 Perwira Polisi yang Lakukan Pelanggaran Hukum selama 2023

Ada satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Anggota yang Tembak Bripda IDF  Dijerat Pidana
Kompolnas Minta Anggota yang Tembak Bripda IDF Dijerat Pidana

" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri

Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Atasan 5 Polisi Terseret Kasus Narkoba di Depok Diperiksa
Kompolnas Minta Atasan 5 Polisi Terseret Kasus Narkoba di Depok Diperiksa

Menurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.

Baca Selengkapnya
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi

Komisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya
Respons Mabes Polri Soal Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya

Polri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.

Baca Selengkapnya