Kebakaran Lahan, Polisi Periksa 18 Saksi Dalami Keterlibatan Bos PT SSS
Merdeka.com - Polisi telah memeriksa 18 orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka korporasi, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Para saksi yang diperiksa dari luar dan dalam perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Pelalawan itu. Gunanya, untuk menentukan siapa pihak perusahaan yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Kalau saksi dari dalam perusahaan, yakni jajaran direksi serta petugas lapangan. Dari eksternal kita mintai keterangan dari saksi ahli dari ITB," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (5/9).
Sunarto menyebutkan, saksi ahli yang dihadirkan baru satu orang. Polisi mengagendakan pemanggilan saksi ahli lainnya. Seperti dari ahli pidana lingkungan, kerusakan lingkungan, pejabat Dinas Kehutanan baik kabupaten maupun provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
Dalam perkara ini, polisi belum menentukan siapa pimpinan perusahaan tersebut yang akan ditetapkan sebagai tersangka secara perorangan. Penyidik Polda Riau sudah meminta keterangan direktur utama, direktur, humas dan lainnya dengan inisial EE, SG, dan OH.
"Masih didalami, saat ini baru korporasi yang tersangka," kata Sunarto.
PT SS ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus 2019 lalu. Dalam rangkaian penyelidikan, perusahaan itu dinilai lalai yang mengakibatkan 150 hektare lahan konsesi hangus terbakar di Pelalawan. Penetapan status tersangka, polisi dibantu saksi ahli untuk membuktikan kelalaian perusahaan itu.
"Penetapan korporasi sebagai tersangka berbeda prosesnya dengan perorangan. Ada tahapan - tahapan yang harus dilakukan," jelasnya.
Untuk perorangan, polisi menetapkan 41 tersangka dari pihak masyarakat. Mereka ada yang kedapatan membakar lahan, adapula dari hasil penyelidikan di masing-masing Polres di Riau.
Polres Dumai paling banyak menangkap pelaku kebakaran lahan yakni 8 tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 16,5 hektare. Lalu Polres Indragiri Hilir 1 tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 40 ha.
Polres Indragiri Hulu menangkap 3 tersangka dengan luas lahan mencapai 5 ha. Polres Bengkalis menetapkan 7 orang tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 207 ha.
Sementara Polres Pelalawan ada 4 orang tersangka dengan luas lahan 41,25 ha. Polres Siak dengan 4 orang tersangka dan luas lahan terbakar 11,5 ha. Polres Rohil ada 4 orang tersangka dengan luas lahan 9,05 ha.
"Polres Meranti menetapkan 2 tersangka dengan luas lahan 3,2 hektare, Polres Kuansing 3 tersangka dengan luas lahan 2 ha, serta Polresta Pekanbaru juga 3 orang tersangka, dengan luas lahan 1,25 ha.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik dan tim resmob numbay sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak menampik apabila dari saksi yang diperiksa, ada kemungkinan yang akan ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya