Kebebasan pers dijunjung tinggi, penanggung jawab media harus jelas
Merdeka.com - Indonesia sudah 70 tahun menyatakan diri sebagai negara yang merdeka. Namun, nyatanya hingga saat ini masih banyak aspek-aspek penting yang belum mencapai kemerdekaannya, salah satunya kebebasan pers.
Seperti yang sudah diketahui, pers sangat berguna sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat. Sehingga kebebasannya sudah seharusnya dihormati oleh masyarakat maupun pemerintah guna terciptanya informasi yang akurat.
Anggota bidang hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, Tri Agung Kristanto mengatakan Indonesia sudah termasuk negara yang menghormati kebebasan pers. Bahkan dalam sebuah survei lembaga nasional Reporter Tanpa Batas, Indonesia menduduki peringkat ke 138 sebagai negara dengan kebebasan pers.
-
Bagaimana Media Center Indonesia Maju meluruskan informasi? Media center ini akan dipergunakan untuk menyampaikan data-data yang bersinggungan dengan pemerintahan. Sebab, di tahun politik bertebaran data-data yang tidak valid. 'Media center ini kita bangun dalam rangka memberikan wadah kepada teman-teman untuk mengkroscek karena inikan sebenarnya banyak di tahun pemilu, pileg, pilpres, kadang-kadang ada berita yang butuh informasi, nah disini kita bisa berdialog,' kata Bahlil, saat konferensi pers.
-
Apa yang dimaksud dengan representasi dalam media? Representasi adalah bagaimana teks media menghadapi dan menampilkan gender, usia, etnis, identitas nasional dan daerah, isu-isu sosial dan acara untuk audiens.
-
Bagaimana peran media massa di Tegal-Brebes saat perjuangan kemerdekaan? Pada masa perjuangan kemerdekaan, banyak media pers di kawasan ini yang berperan dalam membakar semangat kemerdekaan.
-
Bagaimana orang mengakses berita? Di Inggris, hampir tiga perempat orang (73%) mengatakan mereka mendapatkan berita secara daring, dibandingkan dengan 50% untuk TV dan hanya 14% untuk media cetak.
-
Di mana fakta ditemukan dalam berita? Kehadiran fakta dalam berita tidak hanya untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara media dan audiensnya.
-
Mengapa penghindaran berita meningkat? Para penulis laporan ini memperkirakan kenaikan angka ini disebabkan oleh berita perang di Ukraina dan Timur Tengah. Saat ini, penghindaran berita berada pada tingkat rekor tertinggi.
"Ada satu lembaga nasional yang menamakan dirinya sebagai Reporter Tanpa Batas, menurut surveinya, tahun 2015 ini hampir seluruh negara indeks kemerdekaan pers. Indonesia di peringkat 138, yang paling menghormati kemerdekaan pers itu Finlandia. Ada juga yang tidak mengusung kemerdekaan seperti China dan Suriah," kata Tri di auditorium DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem), Jakarta, Sabtu (22/8).
Menurutnya, banyak hal yang bisa mempengaruhi kedudukan kebebasan pers dalam suatu negara. Seperti konflik daerah dan nasional yang sering kali membuat pers menjadi tidak leluasa dalam mengabarkan suatu informasi.
"Konflik di daerah dan nasional yang mempengaruhi kemerdekaan pers. Pemilu juga mengancam ini karena pers ditarik ke kiri ke kanan, makanya tidak ada pers yang jadi menteri," imbuh Wakil Redaktur Pelaksana Harian Kompas itu.
Selain itu, adanya beberapa media yang melebihi batas kewajaran dalam menyampaikan informasi juga menjadi salah satu penyebab terbatasnya fungsi pers dalam suatu negara. "Kita pernah mengalami pers yang kebablasan. Kemudian kita menjumpai banyak media rubrik yang isinya perempuan yang berpakaian minim. Hingga akhirnya era itu kemudian hilang dan media sudah menemukan sosok," jelasnya.
Oleh karena itu, tegas Tri, untuk mendapat kemerdekaan bagi pers dalam menyampaikan informasi, media harus mencantumkan penanggung jawab yang jelas, agar bisa dipercaya sebagai media yang resmi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaGanjar mengingatkan, kebebasan pers dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaPrabowo Soal Pers: Check dan Balance untuk Penguasa, Kadang Sakit Hati Kalau Dibaca
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca Selengkapnya