Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keberadaan La Nyalla masih misterius

Keberadaan La Nyalla masih misterius La Nyalla diperiksa Polda Jatim. ©2015 Merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - La Nyalla Mahmud Mattalitti hingga kini tidak diketahui keberadaannya, apakah ada di Indonesia atau di luar negeri. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berupaya melakukan pencarian dengan menyebarkan seluruh tim, baik itu di Jakarta maupun di Surabaya.

Bahkan rencana untuk dilakukan penjemputan paksa dilakukan penyidik Kejati Jatim terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di rumahnya kompleks perumahan Wisma Permai Barat, Surabaya, yang sudah ditunggu semua media dari siang hingga malam juga tidak terlihat.

Ternyata, penyidik Kejati sendiri hanya memantau dari luar. Tim yang diturunkan Kejati untuk mengintai rumah La Nyalla menyampaikan, tersangka tidak berada di tempat, dan kediamannya itu dijaga sejumlah orang dari simpatisannya.

"Sudah saya koordinasikan tim yang ada di lapangan kalau tersangka (La Nyalla Mahmud Mattalitti) tidak ada di rumahnya. Saat saya cek sendiri, memang benar tidak ada," kata Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Senin (28/3/) malam.

Sementara, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ahmad Riyadh dalam keterangan persnya mengaku, kalau kliennya masih berada di tanah air Indonesia. Sebab, dirinya sempat melakukan komunikasi dengan La Nyalla, pada Minggu (27/3).

"Kalau berada di luar negeri, tidak mungkin. Karena, saya kemarin masih berkomunikasi dengan Pak La Nyalla, nomornya juga masih tetap," kata Ahmad Riyadh.

Komunikasi Riyadh panggilan akrabnya itu dengan La Nyalla, untuk menanyakan berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Beliaunya (La Nyalla Mahmud Mattalitti) komunikasi menanyakan apakah surat tidak datangnya untuk panggilan Kejaksaan itu sudah disiapkan," ujar dia.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas

Napi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N

Baca Selengkapnya
Tahu Mentan Syahrul ‘Hilang’ di Luar Negeri, Begini Reaksi Jokowi saat Rapat Terbatas
Tahu Mentan Syahrul ‘Hilang’ di Luar Negeri, Begini Reaksi Jokowi saat Rapat Terbatas

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga kini tak diketahui keberadaannya di luar negeri. Hal ini terjadi setelah rumah Mentan Syahrul digeledah KPK.

Baca Selengkapnya
Kemenkum HAM: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia, Terakhir di Roma
Kemenkum HAM: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia, Terakhir di Roma

Kemenkum HAM memastikan, Syahrul Yasin Limpo belum masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penyebab Kematian Perempuan Bugil di Cipayung Belum Terungkap, Polisi Cari Pacar Korban
Penyebab Kematian Perempuan Bugil di Cipayung Belum Terungkap, Polisi Cari Pacar Korban

Kematian wanita inisial YY (27) yang ditemukan tanpa tanpa busana di indekos kawasan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), masih tanda tanya.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Ajudan Tewas Tergantung saat Wakapolres Sorong Cuti ke Surabaya
Polisi Sebut Ajudan Tewas Tergantung saat Wakapolres Sorong Cuti ke Surabaya

Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran menyatakan jasad RN yang tewas tergantung ditemukan ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi pada Senin (15/7) pukul 17.30

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya