Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keberatan atas fakta sidang, alasan KPK ajukan banding kasus e-KTP

Keberatan atas fakta sidang, alasan KPK ajukan banding kasus e-KTP Slank konser di KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Status hukum dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto belum selesai setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengajuan banding telah dilakukan pekan lalu.

Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan fakta-fakta persidangan yang diungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjadi alasan pihaknya mengajukan langkah hukum kedua.

"Fakta-fakta hukumnya yang kita banding," ungkap Irene kepada merdeka.com, Jumat (4/8).

Dia membeberkan fakta hukum yang dimaksud antara lain soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani. Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim tidak menggubris pencabutan BAP politisi Hanura tersebut, lantaran terindikasi adanya pihak-pihak yang mempengaruhi pencabutan BAP.

Padahal, dalam BAP Miryam tercatat kronologi pembagian uang terkait mega proyek e-KTP itu. Hal itu menurutnya cukup merugikan proses hukum kedepan, mengingat selain majelis hakim tidak menjadikan pertimbangan BAP Miryam sebagai pertimbangan alam persidangan, sejumlah nama anggota DPR atau pihak yang mendapat aliran dana terhadap proyek tersebut dianggap kurang sesuai dari fakta persidangan.

Di pihak terdakwa melalui kuasa hukum, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Namun soal nota banding yang diajukan jaksa KPK, dia enggan mengomentari lebih jauh.

"Klien saya sudah menerima putusan, kita liat saja nanti soal materi apa yang dibanding," kata Soesilo dikonfirmasi merdeka.com.

Pada sidang putusan, Kamis (20/7) di Pengadilan Negeri Tipikor, dua terdakwa menjalani sidang putusan majelis hakim. Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri divonis penjara tujuh tahun penjara denda Rp 500 juta, sedangkan anak buah Irman, Sugiharto divonis lima tahun penjara denda Rp 400 juta. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara atas perbuatannya itu. Hanya dalam pertimbangannya, hakim ketua John Halasan Butarbutar mengatakan keterangan Miryam yang digunakan hanya saat persidangan.

"Sehubungan dicabutnya S Haryani BAP Miryam S Haryani ini penyidikan dan keterangannya dalam DAP masih dipergunakan sebagai dasar penyusunan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Menimbang BAP penyidikan pada hakikatnya hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara bukan alat bukti, maka keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan," ucap John saat membacakan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis Irman dan Sugiharto.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya