Keberatan atas fakta sidang, alasan KPK ajukan banding kasus e-KTP
Merdeka.com - Status hukum dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto belum selesai setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengajuan banding telah dilakukan pekan lalu.
Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan fakta-fakta persidangan yang diungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjadi alasan pihaknya mengajukan langkah hukum kedua.
"Fakta-fakta hukumnya yang kita banding," ungkap Irene kepada merdeka.com, Jumat (4/8).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia membeberkan fakta hukum yang dimaksud antara lain soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani. Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim tidak menggubris pencabutan BAP politisi Hanura tersebut, lantaran terindikasi adanya pihak-pihak yang mempengaruhi pencabutan BAP.
Padahal, dalam BAP Miryam tercatat kronologi pembagian uang terkait mega proyek e-KTP itu. Hal itu menurutnya cukup merugikan proses hukum kedepan, mengingat selain majelis hakim tidak menjadikan pertimbangan BAP Miryam sebagai pertimbangan alam persidangan, sejumlah nama anggota DPR atau pihak yang mendapat aliran dana terhadap proyek tersebut dianggap kurang sesuai dari fakta persidangan.
Di pihak terdakwa melalui kuasa hukum, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Namun soal nota banding yang diajukan jaksa KPK, dia enggan mengomentari lebih jauh.
"Klien saya sudah menerima putusan, kita liat saja nanti soal materi apa yang dibanding," kata Soesilo dikonfirmasi merdeka.com.
Pada sidang putusan, Kamis (20/7) di Pengadilan Negeri Tipikor, dua terdakwa menjalani sidang putusan majelis hakim. Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri divonis penjara tujuh tahun penjara denda Rp 500 juta, sedangkan anak buah Irman, Sugiharto divonis lima tahun penjara denda Rp 400 juta. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara atas perbuatannya itu. Hanya dalam pertimbangannya, hakim ketua John Halasan Butarbutar mengatakan keterangan Miryam yang digunakan hanya saat persidangan.
"Sehubungan dicabutnya S Haryani BAP Miryam S Haryani ini penyidikan dan keterangannya dalam DAP masih dipergunakan sebagai dasar penyusunan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Menimbang BAP penyidikan pada hakikatnya hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara bukan alat bukti, maka keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan," ucap John saat membacakan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis Irman dan Sugiharto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya