Keberatan Dakwaan Vanessa Angel Ditolak Hakim, Sidang Jalan Terus
Merdeka.com - Keberatan atas dakwaan atau eksepsi artis Vanessa Angel, ditolak oleh hakim. Ini berarti, agenda persidangan akan berjalan terus.
Penolakan hakim ini dibacakan dalam persidangan tertutup dengan agenda putusan sela. Hasil putusan sela ini pun, dibenarkan oleh kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis.
Menurut Milano, dengan ditolaknya eksepsi ini, berarti sidang Vanessa Angel pun dilanjutkan dengan agenda pembuktian. "Ya ditolak (eksepsi), pokoknya, minggu depan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ungkapnya, Senin (6/5).
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal penolakan eksepsi tersebut. Ia malah senang, karena dengan demikian maka tinggal melakukan pembuktian atas kasus ini.
"Kita tidak ada masalah. Biar terbuka, biar lebih jelas semuanya," tambahnya.
Ia pun kembali mempertanyakan sosok Herlambang Hasea yang disebutnya sebagai HH. Sebab, HH diketahuinya telah mentransfer uang sebesar Rp 80 juta.
"Apa dasar dia mentransfer uang sebesar Rp 80 juta itu, kenapa bukan si Rian," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang menjeratnya ini, muncul sejumlah keganjilan dalam persidangan. Diantaranya, muncul nama Herlambang Hasea, pria yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 80 juta.
Nama Herlambang sebelumnya tidak pernah muncul dalam dakwaan, lantaran hanya nama Dhani, pria yang mentransfer dan menghubungkan antara Rian Subroto dengan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca Selengkapnya