Keberatan Florence atas tuntutan JPU ditolak hakim
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Sidang Florence Sihombing, Bambang Sunanta menyatakan nota keberatan Florence atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum PN Yogyakarta ditolak. Sebab sejumlah keberatan yang diajukan Florence tidak tepat.
Menurut Bambang, keberatan Florence tentang pemeriksaan yang tidak sesuai dengan hukum acara dan tuntutan JPU yang tidak jelas tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, pemeriksaan Florence sudah sesuai dengan hukum acara dan tuntutan JPU sudah jelas.
"Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum sudah menjabarkan secara jelas perbuatan yang didakwakan, sehingga keberatan terdakwa Florence tidak dapat dibenarkan," kata Bambang saat membacakan putusan sela sidang Florence, di PN Yogyakarta, Rabu (03/12).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Sementara itu Penasehat Hukum Florence, Zahru Arkom, mengatakan pihaknya menghargai putusan Majelis Hakim dalam persidangan. Dia menjelaskan nota keberatan yang ditolak oleh Majelis Hakim merupakan hasil pemikiran Florence sendiri.
"Kami tidak menanggapi banyak karena yang membuat keberatan itu Florence sendiri berdasarkan pengetahuan dia tentang hukum," ujarnya.
Meski ditolak, pihak Penasihat Hukum dari UGM tersebut sudah menyiapkan sejumlah saksi pada sidang selanjutnya.
"Tentu kami akan siapkan saksi, tapi saat ini kami masih menggodok. Kalau pelapor itu wewenangnya penuntut umum untuk menghadirkan," ujarnya.
Sebelumnya Florence dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jatisura atas status path Florence yang dinilai mencemarkan nama baik dan menghina Yogyakarta.
Sementara itu Gubernur DIY dan sekaligus Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan istrinya, GKR Hemas, sudah memaafkan Florence dan meminta masyarakat Yogya untuk memaafkan Florence juga. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya