Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebut berkas Ahok, Dirtipidum Bareskrim Polri temui jaksa penuntut

Kebut berkas Ahok, Dirtipidum Bareskrim Polri temui jaksa penuntut Ahok diperiksa di Mabes Polri. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Rencananya, pada pemeriksaan kali ini penyidik bakal merampungkan berkas perkara Ahok, sapaan Basuki.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, mengakui, kelengkapan berkas perkara Ahok terus dikebut penyidik. Bahkan, hari ini Agus akan merapat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini mau pergi, sudah beberapa kali dari awal peningkatan penyidikan kita sudah koordinasi, ini yang kedua," kata Agus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Kendati begitu, jenderal bintang satu ini membantah bila pihak penuntut umum dilibatkan melengkapi berkas Ahok. "Iya beliau enggak mau dong," ujarnya.

Ditambahkan Agus, dalam pertemuan itu Polri tidak membuat kesepakatan dengan pihak Kejagung untuk mempercepat berkas perkara Ahok. Dia beralasan, Polri tidak punya otoritas untuk mengatur JPU.

"Mudah-mudahan kalau mereka sudah memahami dengan nanti berkas yang kita konsultasikan dengan mereka mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa mempercepat lah," ucap Agus.

Agus menambahkan, proses penyidikan kasus ini selesai jika memang Ahok tidak mau mengajukan saksi yang meringankan. Namun, dijelaskan dia, saksi meringankan pun boleh dihadirkan dalam persidangan.

"Kalau memang tidak ada yang diajukan kemudian mau diajukan pada saat sidang ya enggak masalah, silakan saja. Semua apa yang menjadi keinginan pelapor dan terlapor kita berupaya untuk mengakomodir," kata Agus.

"Kan kemarin ada saksi dari pihak terlapor kita masukkan, dari kita juga dimasukkan. Sekarang kan saksi dari pihak mereka sama kita minta dari MUI, NU sama Muhammadiyah," pungkas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi

Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?

Hasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya