Kebut revisi UU Terorisme, pemerintah dan DPR sepakat tak pakai Perppu
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto bersama sejumlah anggota DPR sepakat untuk mempercepat upaya proses revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini menyusul serentetan ledakan bom yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur sejak Minggu pagi 13 Mei 2018.
"Kita bentuk payung hukum yang jelas untuk melibatkan TNI dan mempercepat proses rivisi UU terorsisme yang belum selesai," kata Wiranto di Jakarta, Senin (14/5).
Wiranto menyebut langkah ini diambil dalam berangkat dari pernyataan Presiden Jokowi yang meminta penindakan tegas kepada para teroris. Dalam pertemuan di kediaman Wiranto itu para partai pendukung pemerintah sepakat untuk mempercepat proses revisi. Pasalnya kasus terorisme telah memberikan dampak kekacauan dan menyasar korban tanpa pandang bulu.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
"Mereka (teroris) memberikan dampak yang luar biasa, menimbulkan kekacauan dan tindakan mengorbankan siapa saja, mereka melakukan serangan total," ucap Wiranto.
Untuk itu dalam waktu dekat revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini segera diundangkan. Sehingga penyelesaian kasus ini tak lagi menggunakan Perppu yang dikeluarkan presiden.
"Kita sudah sepakati bersama dalam waktu singkat revisi bisa diundangkan. Tidak pakai Perppu tapi diselesaikan bersama-sama," kata dia.
Kepada masyarakat Wiranto meminta untuk tetap tenang dan melaksanakan kegiatan sehari-hari. Sebab aparat keamananan yang dibantu anggota TNI telah dikerahkan untuk meningkatkan kemanan lingkungan masyarakat.
"Aparat keamanan dibantu anggota TNI akan meningkatkan keamananan lingkungan masyarakat secara nasional," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnya