Kebut Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pelayanan vaksinasi juga diperluas. Selain itu, akses masyarakat untuk vaksinasi dipermudah. Salah satunya menghapus syarat KTP domisili untuk vaksinasi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
Ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Mengapa vaksin kanker penting bagi masyarakat? Putin menggambarkan pencapaian ini sebagai langkah penting menuju terobosan medis yang bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat.
-
Apa tujuan produksi vaksin dalam negeri? Kemandirian dalam produksi vaksin merupakan salah satu kebijakan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
-
Kenapa anak harus divaksinasi? Vaksinasi atau imunisasi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan anak-anak kita.
-
Kenapa vaksin Mpox diizinkan di Indonesia? Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia kini telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan dapat digunakan dalam kondisi darurat kesehatan.
"Pemerintah memiliki rencana percepatan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksin yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan," dalam SE yang diteken Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu dikutip merdeka.com, Jumat (25/6).
Dalam surat itu dijelaskan, untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi, maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi pada pos pelayanan. Termasuk UPT vertikal kementerian.
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan dalam bentuk kegiatan yang dilakukan TNI, Polri, Organisasi masyarakat. Kemudian bisa melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
Pos Kemenkes yang melayani vaksinasi di antaranya berada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan. Seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran. Karena itu, syarat KTP domisili pun dihapus. Untuk mempermudah pelayanan vaksinasi.
"Tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," dalam aturan tersebut.
Selanjutnya kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan serta didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
"Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari. Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu. Maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan," bunyi SE tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaArtis penyanyi Agnez Mo datangi kelurahan Kedoya, untuk apa?
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTotal jenis vaksin yang diberikan pada anak saat ini adalah 14.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaTambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya
Baca Selengkapnya