Kecanduan 25 tahun, Rohayani tuntut dua perusahaan rokok Rp 1 Triliun
Merdeka.com - Rohayani (50), seorang mantan perokok melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum. Dia merasa dirugikan telah mengkonsumsi rokok selama 25 tahun dan produk tersebut menyebabkan kecanduan dan kesehatannya menurun.
Rohayani menuntut PT Gudang Garam Tbk memberi ganti rugi sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk rokok ini, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar. Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar. Jika ditotal, tuntutan lebih dari Rp 1 triliun.
"Industri rokok telah melakukan pelanggaran hukum berupa tindakan tidak memberikan informasi lengkap dan benar tentang komposisi serta akibat yang ditimbulkan oleh rokok produknya," kata Azas Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
-
Mengapa sulit berhenti merokok? 'Kenapa menjadi susah untuk berhenti merokok? Karena seseorang yang sudah berhenti merokok itu, awalnya dia merasa nyaman, rileks dengan merokok, itu mulai ada perasaan tidak nyaman di tubuhnya ketika tidak merokok, seperti ada ketegangan, emosinya jadi sensitif dan mudah marah,' kata Dona beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Somasi tertanggal 19 Februari 2018. Rohayani dan SAPTA memberi waktu kepada kedua industri rokok itu untuk memberikan ganti rugi selambat-lambatnya tujuh hari sejak somasi tersebut diterima.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarum Group memperluas portofolionya di luar industri rokok yang selama ini menjadi tulang punggung bisnis mereka.
Baca SelengkapnyaRobert Budi Hartono menjadi perhatian usai dinobatkan sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes Real Time Billionaires.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaMajelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.
Baca SelengkapnyaSelama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau telah melebihi kebutuhan wajar setiap tahunnya.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca Selengkapnya"Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai," kata Budi.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca Selengkapnya