Kecanduan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp537 Juta
Merdeka.com - Seorang perempuan berinisial NPA (32), ditangkap anggota Polres Buleleng, Bali. Perempuan itu ditangkap karena dilaporkan menggelapkan uang perusahaan untuk judi online.
Pelaku sebelumnya dilaporkan perusahaan. Polisi kemudian menangkap NPA di kediamannya Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
"Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp537.000.000, ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (29/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Aksi pelaku menggelapkan uang itu terungkap berawal adanya laporan dari I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa yang melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya pada Rabu (15/12) lalu. Kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Buleleng.
Hasil penyelidikan polisi ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan.
Lalu, dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan cukup bukti dan yang melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan itu adalah seorang karyawan PT. Komunika Mitra Perkasa yang ada di Kota Singaraja, Buleleng, dan perbuatan itu dilakukan pada Senin (13/12) lalu sekitar pukul 09.00 wita.
Pelaku, diketahui selaku kanvaser atau sales dan cara mendapatkan uang perusahaan itu dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Singaraja, sebanyak dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari pelaku.
Sementara, permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sejumlah Rp 300.000.000 dan pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp 338.000.000.
"Setelah pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri," ujar dia.
Sementara, dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai Rp 115.000.000, 2 buah kartu ATM Bank BCA dan 1 buah ATM Bank Mandiri dan 1 buah handphone merk OPPO Reno 6.
"Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar 900 rupiah, Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," ujar Sumarjaya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaPolri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online
Baca SelengkapnyaKepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaInul ditipu karyawan. Barang-barang seperti mobil raib. Ia langsung menempuh jalur hukum.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Bali mengatakan, belum ada bukti orang kaya karena berjudi. Sebaliknya judi hanya mendatangkan kehancuran.
Baca SelengkapnyaHanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat bermain slot.
Baca SelengkapnyaSudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaTersangka FA (23) tidak bekerja sendiri dan dibantu seorang yang berprofesi sebagai "programmer website"
Baca Selengkapnya