Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecelakaan Bus Maut di Bantul, Ahli Waris Korban Meninggal Dapat Santunan Rp50 Juta

Kecelakaan Bus Maut di Bantul, Ahli Waris Korban Meninggal Dapat Santunan Rp50 Juta kecelakaan di imogiri yogya. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri dan mengalami kecelakaan di Jl Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta. Para korban dijamin sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, para ahli waris korban meninggal dunia nantinya akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

"Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur," kata Rivan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/2).

Demikian juga dengan pihak perbankan, kata Rivan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.

Dia menambahkan, telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani korban luka yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul untuk menjalani perawatan. Dia meminta korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan.

Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo, Jawa Tengah, kata Rivan,, saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia. “Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian,” tutur Direktur Utama Jasa Raharja ini.

Kronologi Kecelakaan

Ihsan menceritakan, kecelakaan bermula saat bus dari Tebing Breksi akan menuju ke Hutan Pinus Mangunan. Sesampainya di area Bukit Bego yang berada di Jalan Imogiri-Dlingo, bus sebenarnya sudah sempat mengalami masalah.

Ihsan menyebut, saat akan menuju tanjakan, bus diketahui tidak kuat menanjak. Sopir bus kemudian berinisiatif untuk menurunkan penumpang dan menaiki tanjakan dengan pelan-pelan.

"Saat usai tanjakan, kemudian penumpang naik lagi. Setibanya diturunan bus diduga mengalami gangguan pada fungsi pengereman sehingga bus melaju diturunan dan sempat oleng. Bus kemudian menghantam tebing yang ada di sisi utara," terang Ihsan.

Ihsan menerangkan, bus yang berisi rombongan karyawan dan keluarga sebuah perusahaan konveksi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini dalam rangka acara family gathering di tiga tempat yaitu Tebing Breksi, Hutan Pinus Mangunan dan Pantai Parangtritis.

"Ada dua rombongan bus. Bus pertama sudah duluan ke tujuan Hutan Pinus Mangunan. Sementara bus kedua yang kecelakaan ini," ungkap Ihsan.

Bus Bawa Rombongan Wisata

Para korban merupakan warga Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto. Camat Polokarto, Heri Mulyadi mengatakan, bus pariwisata tersebut membawa rombongan karyawan pabrik konveksi PT Adiva yang sedang berwisata ke sejumlah obyek di Yogyakarta.

"Iya betul, yang mengalami kecelakaan di Bantul itu warga Mranggen," ujar Heri saat dihubungi wartawan.

Kendati demikian, dirinya belum mengetahui berapa jumlah dan nama korban yang terlibat kecelakaan tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi resmi dati kepolisian.

Terpisah, Kepala Desa Mranggen, Darmadi pun membenarkan jika peristiwa kecelakaan yang terjadi di Bantul tersebut merupakan warga Desa Mranggen. "Itu para karyawan pabrik konveksi milik Mas Agus. Karyawannya ada yang juga berasal dari luar Desa Mranggen," jelas dia.

Pihaknya juga masih menunggu kabar resmi bersama keluarga korban dan masyarakat. Warga bersama aparat kini menunggu pengiriman jenazah para korban. Namun pihaknya juga belum mengetahui kapan jenazah korban dan korban selamat lainnya akan dipulangkan.

"Kalau jumlah korban yang meninggal berapa kita belum tahu. Kita masih menunggu data validnya," kata dia.

13 Orang Meninggal

Sebuah bus pariwisata yang berisikan rombongan dari Sukoharjo, Jawa Tengah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Imogiri-Dlingo, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Kecelakaan ini merenggut nyawa 13 orang dan 44 orang mengalami luka-luka.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kecelakaan terjadi pada bus pariwisata milik PO Gandos Abadi asal Sukoharjo dengan plat nomor AD 1507 EH. Kecelakaan diduga karena ada masalah pada pengereman.

"Total 13 orang meninggal dunia dalam kecelakaan ini. 4 Orang di antaranya meninggal dunia di TKP. Selain itu ada 44 orang yang mengalami luka-luka baik ringan hingga berat," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, bus dikemudikan oleh sopir bernama Ferianto (35) asal Sukoharjo, Jawa Tengah. Sopir, sambung Ihsan, ikut meninggal dunia.

"Bus dikemudikan oleh Ferianto. Sopir diketahui turut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Sopir teridentifikasi meninggal dunia di RSUD Panembahan Senopati," tutur Ihsan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya