Kecelakaan di tol, korban malah didesak petugas bayar ganti rugi
Merdeka.com - Anna Roemokoy (34) pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan, terpaksa mengundang sejumlah awak media, Kamis (19/11). Itu setelah dirinya diperlakukan tidak adil oleh oknum petugas Tol Bali Mandara pada insiden kecelakaan yang menimpa dirinya di lintas tol arah Nusa Dua-Denpasar, Rabu (18/11).
Di hadapan wartawan, Anna menceritakan kejadian sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu dia mengendarai mobil Gastun putih DK 604 OI berangkat dari Nusa Dua menuju arah Benoa di Tol Kecepatan saat sekitar 80km/jam.
Saat berada di tengah ruas jalan tol, korban melihat ada setumpuk terpal di tengah jalan.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
"Saya kaget saat itu dan berusaha menghindari terpal di tengah jalan. Tetapi body mobil saya crash atau terbentur dengan sebuah mobil APV putih yang sedang searah dari Nusa Dua. Mobil saya kembali terseret ke kanan dan ke kiri sampai menggeser besi pembatas jalan tol hingga kondisinya bengkok," Cerita Anna.
Setelah kecelakaan tersebut, korban keluar dari mobil sambil menunggu pertolongan datang. Saat itu mulut korban berdarah, beberapa luka goresan menyebabkan banyak darah. Pada bagian bibir terjadi pembengkakan.
Berselang beberapa saat kemudian, datanglah petugas tol dengan kendaraan patroli. Ironisnya, bukannya menolong korban, petugas tol malah meminta uang sebesar Rp 150 ribu sebagai ganti rugi karena telah merusak fasilitas jalan tol.
"Waktu itu katanya kalau saya tidak bayar, mobil saya tidak akan diderek keluar tol," ujarnya penuh kecewa.
Menurut korban, kerusakan itu bukan karena sengaja, tetapi murni karena kecelakaan. "Ada benda seperti terpal di ruas jalan. Saya menghindar akhirnya celaka. Ini salah siapa, kenapa saya malah dimintain uang. Mestinya benda yang mengganggu pengguna jalan diamankan, kenapa dibiarkan sampai ada korban," seregahnya.
Lanjut Anna, saat itu beberapa petugas tol mengangkat barang mirip terpal itu dan membuangkan ke laut. "Saya menduga Ini rupanya mau menghilangkan barang bukti penyebab kecelakaan," ujarnya.
Dia menegaskan, yang menjadi permasalan bukan uang sebesar Rp 150 ribu, tetapi petugas tidak peduli dengan penderitaan yang sedang dialaminya. Bahkan menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke laut.
"Saya berharap pihak Jasamarga Tol mengambil langkah tegas pada petugas ini," ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT Tol Bali Mandara Drajad Suseno saat dikonfirmasi mengatakan, setiap perusakan terhadap fasilitas tol maka yang bersangkutan harus membayar ganti rugi.
"Memang aturan di jalan tol begitu. Kalau pemakai jalan merusak aset jalan tol, walaupun kecelakaan maka dia yang harus bertanggung jawab, mengganti atau memperbaiki sesuai standar jalan/semula. Itu amanat PP 15/2005. Silakan buka saja," ujarnya.
Namun saat ditanya kerusakan itu bukan karena kesengajaan, tetapi karena kecelakaan, Drajad mengatakan, jika hal itu yang terjadi maka harus bisa dibuktikan dan saksi harus lengkap.
"Kalau bisa dibuktikan maka korban bisa dibebaskan dari semua tuntutan yang ada," Kilahnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca SelengkapnyaDetik-detik polisi terima 'uang damai' dari pengendara mobil di jalan yang tak sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil ogah bayar saat isi bahan bakar di salah satu SPBU kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaSaat ini PT Waskita Karya dan PT Waskita Toll Road sedang melakukan peninjauan lokasi
Baca SelengkapnyaSeorang pemobil dimintai uang sejumlah Rp150 ribu oleh polisi dan diancam akan ditahan SIM-nya jika tidak segera membayar.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaAksi pelemparan ini mengagetkan pengguna jalan hingga viral di media sosial
Baca Selengkapnya