Kecelakaan Hingga Penumpang Luka, Driver Ojek Online Divonis Dua bulan 10 Hari
Merdeka.com - Nasib Hilmi Hamdani, driver ojek online yang terlibat kecelakaan dengan seorang tentara akhirnya diputuskan hakim. Dalam kasus yang mengakibatkan penumpangnya luka berat ini, hakim menjatuhkan vonis 2 bulan 10 hari penjara.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Rabu (20/3), di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat pada korban.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan 10 hari penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Bagaimana kondisi motor driver ojol tersebut? Isi Pesan di Helm 'Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak..' isi pesan yang ditulis tangan itu. Rupanya, driver ini memang sudah tak lagi muda. Usianya sudah menginjak 60 tahun, namun tetap harus bekerja untuk keluarganya. Karena itu juga, anaknya juga merasa cemas pada bapaknya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Hilmi selama tiga bulan penjara. Atas putusan ini, hakim pun mempersilakan pada terdakwa maupun jaksa untuk menerima, banding atau pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Hilmi yang disambut dengan jawaban sama oleh jaksa penuntut umum.
"Baik, kalau begitu putusan ini belum inkrah. Dan karena vonis dengan masa tahanan sudah sama, maka anda tidak perlu ditahan lagi," timpal hakim sembari mengetukkan palu tanda diakhiri persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani terlibat kecelakaan saat melintas di Jalan Mastrip Bogangin, Karang Pilang, Surabaya, Selasa (17/4) 2018 lalu.
Terdakwa saat itu sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah. Sepeda motor Yamaha Vega L 5226 PD yang ditumpanginya, melaju di jalan tersebut dari arah Utara ke Selatan dan hendak menyeberang menuju Gang Bogangin I.
Namun, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi, seorang tentara. Karena jarak yang terlalu dekat, membuat kecelakaan pun tak bisa dihindari.
Kecelakaan itu pun menyebabkan Hilmi dan Umi mengalami luka berat. Sekitar dua bulan kemudian Umi meninggal dunia ketika sudah dirawat di rumah. Hilmi pun sempat masuk penjara karena kasus ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang perempuan menjadi korban kekerasan seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Bali. Peristiwa itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaMomen penganiayaan itu diabadikan oleh korban lewat kamera dan rekaman video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi pemukulan yang dialami oleh sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda yang viral di media sosial menjelaskan mendapat order penumpang dari kawasan Sency
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaVideo sopir taksi online dipukul penumpang viral di media sosial. Ternyata, pelaku anggota polisi dan memaksa korban mencabut laporan dengan uang damai.
Baca SelengkapnyaDriver ojol itu ditilang lantaran tidak membayar pajak kendaraan miliknya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca Selengkapnya