Kecelakaan Jalan Raya Siliwangi, korban baru akan diberi santunan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, berencana memberikan santunan Rp 5 juta kepada korban kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang. Sebelumnya, keluarga korban menggugat Wali Kota dan Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bekasi karena dianggap pihak yang bersalah dalam kasus kecelakaan itu.
"Santunan melalui dinas sosial," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (3/2).
Menurut Rahmat, gugatan adalah hak hukum setiap warga. Karena itu, dia menghormati upaya hukum yang dilakukan warga tersebut kepada pemerintah melalui gugatan di pengadilan. "Kami hormati," kata Rahmat, Selasa (3/3).
-
Apa yang rusak di jalan tersebut? 'Kami meminta agar segera dibangun jalan dari Dusun Juron sampai Dusun Dawung, karena ini adalah akses yang paling penting bagi warga kedua dusun. Terutama masalah anak sekolah yang harus mereka perhatikan. Kalau mereka pakai matic, kondisi jalan yang licin berbahaya bagi mereka,' kata Sugiyanto, warga Desa Pandanharum, dikutip dari kanal YouTube Liputan6 pada Senin (5/2).
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Dimana jalan rusak itu berada? Rombongan Bupati Grobogan yang melintasi Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Grobogan, dihadang oleh warga.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
Menanggapi rencana santunan, kuasa hukum keluarga dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, langkah pemerintah dinilai sudah responsif. Tapi, dia menyayangkan bahwa respon itu dilakukan setelah ada gugatan ke pengadilan.
Meski demikian, ujar dia, pihaknya tak akan mencabut gugatan di pengadilan. Sebab, gugatan tak hanya mewakili keluarganya. Tapi, seluruh pengguna Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang.
"Pemeliharaan jalan adalah tanggung jawab pemerintah," kata dia.
Dia mengatakan, dalam gugatannya meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih. Selain itu, melakukan perbaikan jalan Raya Siliwangi, serta memasang rambu jalan rusak.
Seperti diketahui, warga Desa Limus Nunggal, Jalan Raya Narogong KM 15 RT 03 RW 05, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Ponti Kadron Nainggolan (52) tewas dalam kecelakaan lalu lintas, pada 8 Februari 2014.
Korban dihantam truk dari arah berlawanan roda sepeda motornya masuk ke lubang jalan rusak. Anaknya, Sulastri Maeda Yoppy (35) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi soal jalan rusak. Sebab, dirinya merasa pemerintah setempat bertanggung jawab atas kematian orangtuanya tersebut.
Adapun empat pihak sebagai tergugat, masing-masing adalah Gubernur dan Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Isi gugatan tersebut adalah karena tidak memasang rambu peringatan akan adanya jalan rusak bagi pengguna jalan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca Selengkapnya