Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecelakaan Jalan Raya Siliwangi, korban baru akan diberi santunan

Kecelakaan Jalan Raya Siliwangi, korban baru akan diberi santunan Ilustrasi Kecelakaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, berencana memberikan santunan Rp 5 juta kepada korban kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang. Sebelumnya, keluarga korban menggugat Wali Kota dan Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bekasi karena dianggap pihak yang bersalah dalam kasus kecelakaan itu.

"Santunan melalui dinas sosial," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (3/2).

Menurut Rahmat, gugatan adalah hak hukum setiap warga. Karena itu, dia menghormati upaya hukum yang dilakukan warga tersebut kepada pemerintah melalui gugatan di pengadilan. "Kami hormati," kata Rahmat, Selasa (3/3).

Menanggapi rencana santunan, kuasa hukum keluarga dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, langkah pemerintah dinilai sudah responsif. Tapi, dia menyayangkan bahwa respon itu dilakukan setelah ada gugatan ke pengadilan.

Meski demikian, ujar dia, pihaknya tak akan mencabut gugatan di pengadilan. Sebab, gugatan tak hanya mewakili keluarganya. Tapi, seluruh pengguna Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang.

"Pemeliharaan jalan adalah tanggung jawab pemerintah," kata dia.

Dia mengatakan, dalam gugatannya meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih. Selain itu, melakukan perbaikan jalan Raya Siliwangi, serta memasang rambu jalan rusak.

Seperti diketahui, warga Desa Limus Nunggal, Jalan Raya Narogong KM 15 RT 03 RW 05, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Ponti Kadron Nainggolan (52) tewas dalam kecelakaan lalu lintas, pada 8 Februari 2014.

Korban dihantam truk dari arah berlawanan roda sepeda motornya masuk ke lubang jalan rusak. Anaknya, Sulastri Maeda Yoppy (35) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi soal jalan rusak. Sebab, dirinya merasa pemerintah setempat bertanggung jawab atas kematian orangtuanya tersebut.

Adapun empat pihak sebagai tergugat, masing-masing adalah Gubernur dan Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Isi gugatan tersebut adalah karena tidak memasang rambu peringatan akan adanya jalan rusak bagi pengguna jalan. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya