Kecelakaan Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Akibat Kelalaian
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kecelakaan kerja saat bongkar muat kontainer di Lapangan 210 Meratus, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara terjadi karena kelalaian.
"Kesalahan, kealpaan dan kelalaian menyebabkan satu korban (sopir truk kontainer berinisial EJ) meninggal dunia," katanya kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (13/7).
Dia menambahkan, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yang diduga lalai menjalankan tugasnya saat terjadinya peristiwa tersebut yakni R, selaku mandor (foreman) atau penanggung jawab aktivitas sejumlah alat bongkar muat (crane) dan B selaku operator "crane" dengan nomor QCC 02.
-
Bagaimana truk itu bisa kecelakaan? Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Bagaimana KA Putri Deli tabrak truk? Alhasil, tabrakan antar keduanya tidak bisa terhindarkan, bodi truk terseret hingga mengenai sebuah warung.
-
Dimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
-
Dimana kapal transit? Pukul 14.09, kapal feri tiba di Pelabuhan Tarebung, Pulau Sapudi. Di pulau ini, kapal akan transit selama satu jam.
-
Bagaimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
Penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah memeriksa dan memperoleh keterangan kedua tersangka bersama tujuh orang saksi dalam rangkaian penyidikan dan penyelidikan yang dikombinasikan dengan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara pada Jumat (9/7).
"Kami periksa secara maraton, ada tujuh saksi yang mengetahui peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP). Kami kombinasikan dengan bukti-bukti yang kami dapatkan dari hasil olah TKP," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dasar pemeriksaan tersebut menggunakan dugaan dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun bunyi Pasal 359 KUHP tersebut adalah “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan wujud kealpaan tersebut, pertama R selaku mandor tidak berada di crane yang dioperasikan oleh B yakni crane nomor QCC 02, tapi R pada saat kejadian ada di crane QCC 03 palka 3.
Saat itu, B meminta izin menggerakkan alat bongkar muat untuk memindahkan kontainer dari Kapal Meratus KM Kariangau ke dermaga di jalur satu.
Kanitero mengatakan tidak ada kontainer yang terjatuh, seperti narasi yang viral di media sosial. Tapi kejadiannya dari olah TKP bahwa sopir truk pada lajur tiga ingin menghindari kendaraan lain yang sudah pada jalurnya, kemudian membelokkan stir arah kiri.
Nahas, saat itu ada kontainer yang sedang proses bongkar muat kapal menuju tempat sementara. Sehingga pada saat kontainer turun, truk menghantam kontainer.
"Jadi posisinya truk menghantam kontainer (bukan jatuh menimpa kontainer). Terkait kealpaan bahwa pada saat menurunkan kontainer. Operator sudah minta izin kepada foreman (melalui handy talkie). Dan dijawab (foreman) bahwa lalu lintas cukup padat. Tapi operator tetap menurunkan kontainer sehingga terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.
Operator diduga tidak mengindahkan jawaban dari foreman yang bertanggung jawab menjaga keselamatan diri dan rekan kerja serta lingkungan sekitar mereka selama bekerja karena alasan sudah terbiasa, sehingga bisa ditemukan adanya kelalaian terhadap tugas operator dan kealpaan foreman dalam peristiwa tersebut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edy menjelaskan penyebab kecelakaan berawal dari truk kontainer yang melaju dari arah Selatan ke Utara tepatnya di Tanjakan Kamal Muara.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial sebuah truk kontainer menabrak sejumlah kendaraan. Hal ini membuat sejumlah orang tergeletak di jalanan.
Baca SelengkapnyaAksi ugal-ugalan sopir truk kontainer di Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, menyebabkan puluhan pengendara menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPengemudi kendaraan truk mengalami kerugian materi berupa kerusakan material mobil sampai muatan pasir tumpah ruah di jalan
Baca SelengkapnyaTruk Kontainer Seruduk 7 Mobil dan 1 Sepeda Motor, Seorang Tewas Terjepit
Baca SelengkapnyaAksi supir ugal-ugalan tersebut membuat geram pengendara lain, sehingga berakhir diamuk massa.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun di Tol Cipularang ini menyebabkan sedikitnya 1 orang tewas dan 22 orang terluka. Selain itu, 19 kendaraan dilaporkan mengalami kerusakaan.
Baca SelengkapnyaMacet Horor di Jalan Yos Sudarso Selasa Pagi, Penyebabnya Ternyata dari Dalam Pelabuhan Tanjung Priok
Baca SelengkapnyaBerawal dari truk merah Colt Diesel dengan nopol BG 8420 VB dari arah Bekasi
Baca SelengkapnyaDampak dari kecelakaan itu telah menyebabkan kemacetan yang panjang hingga Halim.
Baca SelengkapnyaTruk boks terguling saat turunan di Jalan Layang Pulogebang, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaDiduga truk yang melintas dari arah silayur atas (selatan) ke utara melaju turunan mengalami masalah pengereman.
Baca Selengkapnya