Kecelakaan KRL di Lintasan Depok-Citayam, KAI Bakal Laporkan & Tuntut Pengemudi Mobil
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban kepada pengemudi mobil Honda Mobilio warna putih yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang Jalan Rawageni, Depok. Sebab kecelakaan tersebut menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4).
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.
KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut.
-
Mengapa perjalanan kereta terlambat? Banjir merendam rel kereta api antara Stasiun Kebayoran- Stasiun Pondok Ranji imbas hujan yang terjadi sejak siang tadi, Sabtu (6/7). Akibatnya, perjalanan kereta Commuter Line menjadi terlambat.
-
Kenapa kereta api terlambat? Sejumlah kereta api jarak jauh dari Jakarta tujuan Surabaya mengalami keterlambatan hingga dua sampai tiga jam dari jadwal yang seharusnya, akibat banjir di wilayah Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang.
-
Apa penyebab kecelakaan bus di Tol Jombang? Sejauh ini, kepolisian menyimpulkan kecelakaan yang dialami bus disebabkan karena human error atau kelalaian manusia.
-
Dimana kecelakaan kereta api terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
-
Kenapa kereta api lebih prioritas? Ternyata yang benar adalah, kendaraan damkar yang harus mengalah dan mendahulukan laju kereta api meski terjadi kondisi kebakaran yang darurat. Ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan.
-
Mengapa kereta api tergelincir? Kereta ini dijadwalkan tiba di stasiun pukul 20:00 WIB, namun hingga jam menunjukkan waktu tersebut kereta tak kunjung muncul. Jangankan fisiknya, suara, kepulan asap sampai lampunya saja tidak tampak dari kejauhan.
Kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4).
Dia mengingatkan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.
"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Joni.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampaknya banyak pengguna mengaku terlambat masuk kerja di awal pekan ini.
Baca SelengkapnyaKrisbiantoro menambahkan bahwa jalur KA merupakan area yang harus steril meskipun tidak sedang dilewati KA.
Baca SelengkapnyaSecara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaKorban Tewas Tabrakan KRL vs Mobil di Tenjo Bertambah Jadi Dua Orang
Baca SelengkapnyaViral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan?
Baca SelengkapnyaAkibat gangguan pada satu rangkaian, terjadilah antrean untuk 9-10 KRL dari arah Bogor menuju Stasiun Jakarta Kota.
Baca SelengkapnyaKata Supriyanto material ampas tebu muatan dari truk tersebut menutupi jalur rel KA kurang lebih 85 menit, jalur tidak dapat dilalui sementara.
Baca SelengkapnyaMobil Kijang itu terseret hingga sekitar 150 meter dari titik awal tabrakan
Baca SelengkapnyaTerkait perlintasan tidak terjaga oleh petugas, polisi segera berkoordinasi dengan PT KAI untuk mendalami kejadian.
Baca SelengkapnyaSeluruh penumpang dan awak kereta semua selamat serta telah dievakuasi ke tempat lebih aman.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini telah terjadi kecelakaan antara kereta api dengan truk tronton yang terjadi di Serdang Bedagai pada Selasa (19/3) malam.
Baca SelengkapnyaSementara satu korban korban kritis dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Delanggu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Selengkapnya