Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecelakaan KRL di Perlintasan Sebidang Depok-Citayam, Siapa Bertanggung Jawab?

Kecelakaan KRL di Perlintasan Sebidang Depok-Citayam, Siapa Bertanggung Jawab? Mobil tertabrak KRL di perlintasan sebidang Depok. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kecelakaan yang di perlintasan sebidang Kereta Rel Listrik (KRL) dengan kendaraan lainnya kembali terjadi. Kali ini di rel kereta api Stasiun Citayam, Depok, Rabu (20/4) kemarin pagi.

KRL rute Bogor-Jakarta Kota menabrak satu unit Honda Mobilio hingga menyebabkan mobil jenis MPV (Multi Purpose Vehicle) itu terseret sejauh lima meter.

Buntut dari kecelakaan itu, Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) melalui Direktur Keselamatan menutup permanen perlintasan sebidang di lokasi.

Setali tiga uang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut Ahmad Yasin, sopir Honda Mobilio B 1563 NYZ atas peristiwa tersebut. KAI menyebut sopir Mobilio ceroboh karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Demikian dikatakan VP Public Relations KAI Joni Martinus. "KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4).

Dia mengingatkan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cerita Sopir Honda Mobilio

Ahmad Yasin, yang merupakan salah satu dosen di Universitas Indonesia (UI) mengatakan tidak pernah membayangkan akan mengalami kejadian tersebut. Ia mengaku mengikuti arahan peta menuju lokasi.

Saat di perlintasan sebidang, Ahmad tak menampik sudah melihat keberadaan petugas yang tengah meneriakinya.

"Di situ ada petugasnya sebenarnya, begitu dia lihat saya, dia teriak kereta-kereta. Saya sudah nggak bisa menyelamatkan diri, pasrah saja," katanya, Rabu (20/4).

Dia sempat melihat k arah kiri dan kereta sudah dekat. Dia pun hanya bisa pasrah akan nasibnya. "Begitu saya lihat ke kiri sudah langsung kepalanya kereta. Saya pasrah saja," akunya.

Siapa bertanggung jawab?

Sementara itu Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendesak Pemkot Depok bertanggung jawab. Membenahi sejumlah perlintasan sebidang yang ada.

"Pemkot Depok harus segera mengurusi perlintasan sebidang yang liar di daerahnya," kata Djoko saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (21/4).

"Urusan keselamatan terabaikan oleh Pemkot Depok," sambungnya.

Tidak hanya di Rawa Geni, Citayam, Djoko menilai, seluruh perlintasan sebidang yang ada di Depok harus ditutup. Agar kejadian serupa tak lagi terulang.

"Jika tidak akan terjadi lagi hal yang serupa di lain lokasi," katanya.

Dikutip dari berbagai sumber, aturan soal Perlintasan Sebidang rel kereta diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan No. PM 94 Tahun 2018.

Dalam Pasal 2 disebutkan pihak yang mengelola perlintasan sebidang untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Berikut bunyinya:

Pasal 2

Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh:a. Menteri untuk Jalan Nasionalb. Gubernur untuk Jalan Provinsic. Bupati/Wali Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desad. Badan hukum atau lembaga untuk Jalan Khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Sementara itu, dalam Pasal 37 tertulis tanggung jawab peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Berikut bunyi Pasal 37:

Peningkatan keselamatan Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi tanggung jawab:a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan dan atau Direktur Jenderal untuk Jalan Nasional,b. Gubernur untuk Jalan Provinsi,c. Bupati/Wali Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa,d. Badan Hukum atau lembaga untuk Jalan Khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Daop 6 Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Soloraya dan Yogyakarta, Ini Alasannya
KAI Daop 6 Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Soloraya dan Yogyakarta, Ini Alasannya

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang.

Baca Selengkapnya
KRL Anjlok di Depan WTC Mangga Dua, Tidak Ada Korban dan Sudah Dievakuasi
KRL Anjlok di Depan WTC Mangga Dua, Tidak Ada Korban dan Sudah Dievakuasi

Seluruh penumpang dan awak kereta semua selamat serta telah dievakuasi ke tempat lebih aman.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi

Aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
KRL Anjlok Sudah Dievakuasi, KAI Commuter Lakukan Normalisasi Jalur Rel
KRL Anjlok Sudah Dievakuasi, KAI Commuter Lakukan Normalisasi Jalur Rel

KRL Anjlok Sudah Dievakuasi, KAI Commuter Lakukan Normalisasi Jalur Rel

Baca Selengkapnya
Imbas Kecelakaan, Skema Contraflow di KM 48-70 Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
Imbas Kecelakaan, Skema Contraflow di KM 48-70 Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Penutupan ini ditetapkan atas diskresi Kepolisian, setelah kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan terjadi Senin (8/4) pagi.

Baca Selengkapnya
Potret Mengerikan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Mobil sampai Bertumpukan
Potret Mengerikan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Mobil sampai Bertumpukan

Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk pengangkut kardus dan sejumlah kendaraan terjadi di KM 92, Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.

Baca Selengkapnya
KA Turangga & KA Lokal 'Adu Banteng' di Cicalengka, Ini Penyebab Kereta Api Tak Bisa Rem Mendadak
KA Turangga & KA Lokal 'Adu Banteng' di Cicalengka, Ini Penyebab Kereta Api Tak Bisa Rem Mendadak

Adapun sejumlah faktor yang berpengaruh pada jarak pengereman kereta api.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI
Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI

Penutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).

Baca Selengkapnya
Korban Tewas Tabrakan KRL vs Mobil di Tenjo Bogor Bertambah Jadi Dua Orang
Korban Tewas Tabrakan KRL vs Mobil di Tenjo Bogor Bertambah Jadi Dua Orang

Korban Tewas Tabrakan KRL vs Mobil di Tenjo Bertambah Jadi Dua Orang

Baca Selengkapnya