Kecelakaan KRL di Perlintasan Sebidang Depok-Citayam, Siapa Bertanggung Jawab?
Merdeka.com - Kecelakaan yang di perlintasan sebidang Kereta Rel Listrik (KRL) dengan kendaraan lainnya kembali terjadi. Kali ini di rel kereta api Stasiun Citayam, Depok, Rabu (20/4) kemarin pagi.
KRL rute Bogor-Jakarta Kota menabrak satu unit Honda Mobilio hingga menyebabkan mobil jenis MPV (Multi Purpose Vehicle) itu terseret sejauh lima meter.
Buntut dari kecelakaan itu, Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) melalui Direktur Keselamatan menutup permanen perlintasan sebidang di lokasi.
-
Dimana kecelakaan kereta api terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Di mana kecelakaan terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
Setali tiga uang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut Ahmad Yasin, sopir Honda Mobilio B 1563 NYZ atas peristiwa tersebut. KAI menyebut sopir Mobilio ceroboh karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
Demikian dikatakan VP Public Relations KAI Joni Martinus. "KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4).
Dia mengingatkan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cerita Sopir Honda Mobilio
Ahmad Yasin, yang merupakan salah satu dosen di Universitas Indonesia (UI) mengatakan tidak pernah membayangkan akan mengalami kejadian tersebut. Ia mengaku mengikuti arahan peta menuju lokasi.
Saat di perlintasan sebidang, Ahmad tak menampik sudah melihat keberadaan petugas yang tengah meneriakinya.
"Di situ ada petugasnya sebenarnya, begitu dia lihat saya, dia teriak kereta-kereta. Saya sudah nggak bisa menyelamatkan diri, pasrah saja," katanya, Rabu (20/4).
Dia sempat melihat k arah kiri dan kereta sudah dekat. Dia pun hanya bisa pasrah akan nasibnya. "Begitu saya lihat ke kiri sudah langsung kepalanya kereta. Saya pasrah saja," akunya.
Siapa bertanggung jawab?
Sementara itu Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendesak Pemkot Depok bertanggung jawab. Membenahi sejumlah perlintasan sebidang yang ada.
"Pemkot Depok harus segera mengurusi perlintasan sebidang yang liar di daerahnya," kata Djoko saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (21/4).
"Urusan keselamatan terabaikan oleh Pemkot Depok," sambungnya.
Tidak hanya di Rawa Geni, Citayam, Djoko menilai, seluruh perlintasan sebidang yang ada di Depok harus ditutup. Agar kejadian serupa tak lagi terulang.
"Jika tidak akan terjadi lagi hal yang serupa di lain lokasi," katanya.
Dikutip dari berbagai sumber, aturan soal Perlintasan Sebidang rel kereta diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan No. PM 94 Tahun 2018.
Dalam Pasal 2 disebutkan pihak yang mengelola perlintasan sebidang untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Berikut bunyinya:
Pasal 2
Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh:a. Menteri untuk Jalan Nasionalb. Gubernur untuk Jalan Provinsic. Bupati/Wali Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desad. Badan hukum atau lembaga untuk Jalan Khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Sementara itu, dalam Pasal 37 tertulis tanggung jawab peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Berikut bunyi Pasal 37:
Peningkatan keselamatan Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi tanggung jawab:a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan dan atau Direktur Jenderal untuk Jalan Nasional,b. Gubernur untuk Jalan Provinsi,c. Bupati/Wali Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa,d. Badan Hukum atau lembaga untuk Jalan Khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang.
Baca SelengkapnyaSeluruh penumpang dan awak kereta semua selamat serta telah dievakuasi ke tempat lebih aman.
Baca SelengkapnyaAturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaKRL Anjlok Sudah Dievakuasi, KAI Commuter Lakukan Normalisasi Jalur Rel
Baca SelengkapnyaPenutupan ini ditetapkan atas diskresi Kepolisian, setelah kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan terjadi Senin (8/4) pagi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun yang melibatkan truk pengangkut kardus dan sejumlah kendaraan terjadi di KM 92, Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.
Baca SelengkapnyaAdapun sejumlah faktor yang berpengaruh pada jarak pengereman kereta api.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaPenutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).
Baca SelengkapnyaKorban Tewas Tabrakan KRL vs Mobil di Tenjo Bertambah Jadi Dua Orang
Baca Selengkapnya