Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Aiptu IC Bisa Jadi Tersangka Jika Ada Bukti Baru
Merdeka.com - Polisi terus mengusut kasus kecelakaan maut hingga menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (25/12) kemarin. Seorang pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
HRH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti kendaraan dikemudikannya menyerempet mobil Innova dikendarai anggota polisi, Aiptu IC. Akibat insiden itu, Aiptu IC tak bisa mengendalikan mobilnya dan menyeruduk tiga pemotor hingga menelan satu korban jiwa.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Aiptu IC pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor hingga kini masih berstatus saksi. Kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu IC.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
"Banyak menanyakan status polisinya. Saat ini memang masih sebagai saksi. Dan penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/12).
Sambodo mengatakan, Aiptu IC bisa saja berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka apabila kepolisian dalam proses penyidikan menemukan bukti baru. "Tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, Sambodo menyebut kepolisian telah memeriksa dua saksi kunci yang menuturkan, kecelakaan tidak berdiri sendiri. Tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova Silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan HRH.
Menurut dia, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor. Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam.
Kepolisian pun sudah menahan pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH di ruang tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tak lama setelah menyandang tersangka. Atas perbuatannya kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaMotor Iptu Jarot sempat jatuh akibat kehilangan keseimbangan di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaHasil itu dipastikan setelah penyidik melakukan tes urine kepada AKC.
Baca SelengkapnyaAKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKorban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakpus.
Baca SelengkapnyaPersonel Polda Metro Jaya berinisial IBS itu meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Pemakaman Kober Al Muqorrobin, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaIptu Jarot meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban.
Baca Selengkapnya