Kecelakaan Menewaskan 6 Korban di Sleman, Sopir Truk Batu Jadi Tersangka
Merdeka.com - Sebuah kecelakaan truk bermuatan batu terjadi di dekat Tebing Breksi, Kabupaten Sleman, DIY pada Jumat (3/9) malam. Truk yang diduga mengalami rem blong ini terguling dan menewaskan 6 orang penumpangnya.
Terkait kecelakaan ini, pihak kepolisian pun menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Sopir truk ini diketahui dalam kondisi luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap sopir truk bermuatan batu itu. Sopir truk, kata Yuliyanto, saat ini telah ditahan di Polres Sleman.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Bagaimana truk itu bisa kecelakaan? Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Kenapa truk mogok di rel? Penyebabnya, truk mogok di tengah perlintasan.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
"Sopir (truk) sudah ditahan di Polres Sleman. Statusnya sebagai tersangka," kata Yuliyanto, Senin (6/9).
Yuliyanto menjabarkan bahwa sopir ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan kelalaian. Kelalaian ini, sambung Yuliyanto menyebabkan nyawa 6 orang melayang.
Sementara itu, Kanit Laka Polres Sleman, Iptu Galan Adid Dharmawan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui sopir truk tak memunyai SIM. Karenanya sopir dijerat dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sopir kita periksa dan tak punya SIM. Pasal yang kita terapkan 310 ayat (4) jo Pasal 311 ayat 5. Hukuman maksimal 12 tahun penjara," papar Galan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebab kecelakaan tersebut berawal dari truk tronton yang mengalami rem blong dan sopir positif narkoba.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, satu unit truk tronton menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di lampu lalu lintas di persimpangan exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKecelakaan maut terjadi di Exit Tol Bawen, Semarang diduga karena truk mengalami rem blong saat melalui jalan menurun.
Baca SelengkapnyaDiduga truk dengan muatan batu bata ringan kehilangan kendali dan kesulitan mengerem. Akibatnya kendaraan di depannya tertabrak dari belakang.
Baca SelengkapnyaKecelakaan maut terjadi di Exit Tol Bawen, Semarang diduga karena truk mengalami rem blong saat melalui jalan menurun.
Baca SelengkapnyaSatu unit truk tronton menabrak sepeda motor dan satu rumah di Cianjur. Dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, penyebab kecelakaan karena sopir bus mengantuk.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaTruk Tronton Seruduk 4 Kendaraan hingga Masjid di Lumajang, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan sopir, laju truknya mendadak tidak bisa dikendalikan karena rem tidak berfungsi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan maut terjadi di exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/9) malam
Baca Selengkapnya