Kecelakaan Tewaskan 5 Orang di Banten, Sopir Bus Kramat Djati Ditangkap
Merdeka.com - Diduga terlibat dalam kecelakaan maut antara bus ALS dan truk trailer di Jalan tol Tangerang - Merak pada Selasa (17/3), Polda Banten menangkap dan menetapkan sopir bus Kramat Djati sebagai tersangka. Tersangka berinisial Y ditangkap oleh jajaran Ditlantas Polda Banten di Bandung, Jawa Barat.
"Alhamdulillah satu dari dua TO (Target Operasi) kita sudah berhasil ditangkap di wilayah Bandung yaitu sopir bus Kramat Djati. Tentunya satu orang lagi yakni sopir bus ALS yang identitasnya sudah kita kantongi mudah-mudahan dalam waktu dekat akan berhasil ditangkap juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, Jumat (20/3).
Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sopir bus ALS yang kabur sesaat setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan 5 orang tersebut.
-
Siapa yang menjadi korban kecelakaan bus? Dua korban yang duduk di bagian depan terkena benturan hebat hingga meninggal dunia.
-
Dimana kecelakaan bus itu terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Bagaimana kecelakaan bus terjadi? Nahas ketika memasuki KM 695+400 Tol Jombang, sopir bus tertidur mengakibatkan bus oleng ke kiri lalu menabrak truk nopol N 9674 UH bermuatan gerabah.
-
Dimana kecelakaan bus terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
"Kita juga minta kepada sopir bus ALS agar segera menyerahkan diri, kooperatif atas apa yang sudah menjadi tanggung jawab yang telah dilakukannya,"kata Wibowo.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir bus Kramat Djati dikenakan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.
"Kemudian untuk sopir ALS nanti akan kita kenakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009," jelas Dirlantas.
Diberitakan sebelumnya, Bus ALS menabrak sebuah kontainer di KM 94 tol Tanggerang - Merak, tepatnya di daerah, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Banten. Akibat dari kecelakaan tersebut, 5 orang penumpang bus tewas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (17/3), Dini hari. Bus ALS dengan nomor polisi BK 7730LF terlibat kecelakaan dengan truk kontainer dengan nomor polisi B 9485 FEH.
Kedua kendaraan tersebut melaju dari arah bersamaan dari arah Merak menuju Jakarta. Kecelakaan hebat itu menewaskan empat orang penumpang dan seorang kernet bus ALS.
Utin (23), sopir truk kontainer mengaku terkejut saat kendaraan yang dikemudikannya ditabrak oleh bus ALS dengan kecepatan tinggi.
"Saya baru masuk tol Cilegon Barat, jalan biasa dan langsung ambil jalur kiri karena muatannya berat. Tiba-tiba di tabrak dari belakang kayaknya bus ALS balapan dengan bus lain dengan kecepatan tinggi," ungkap Utin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi saat ini masih memburu keberadaan sopir bus.
Baca SelengkapnyaPolisi mengidentifikasi 5 korban tewas dalam kecelakaan bus di KM 41 ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaSesampainya di KM 41,400 A, bus oleng ke kiri dan menabrak pagar pembatas jalan.
Baca SelengkapnyaPenetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang
Baca SelengkapnyaSopir diduga mengantuk dan menabrak truk hino wing box
Baca SelengkapnyaJoko berharap pengemudi bos segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Baca SelengkapnyaSopir bus tersebut ditahan di rumah tahanan Mapolres Jombang.
Baca SelengkapnyaDirektur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menerangkan, kondisi kernet bus sudah dalam keadaan sehat, sehingga bisa menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Semarang Bertambah Jadi 8 Orang
Baca Selengkapnya