Kecewa Hukuman Lucas jadi 5 Tahun, KPK akan Ajukan Kasasi ke MA
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa Pengacara Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berencana melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Penuntut Umum KPK telah menerima rilis pemberitahuan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Lucas tersebut. Pihaknya pun kecewa setelah mempelajari salinan putusan tersebut.
"Kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana. Sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA," ucap Febri dalam keterangan tertulis, Senin (1/7).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
Febri mengatakan, melihat tidak ada keselarasan dalam memahami merintangi proses hukum. "KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius," tegasnya.
Apalagi, kata Febri, perbuatan yang dilakukan Lucas sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga, KPK berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini dalam proses kasasi.
Diketahui, selain memotong hukuman Lucas, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.
Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap advokat Lucas. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi atas nama Eddy Sindoro pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 600 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis Lucas, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca Selengkapnya