Kecewa Pencabutan Izin First Travel, Calon Jemaah Protes ke Kemenag
Merdeka.com - Jemaah First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menggeruduk Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Senin (28/1). Mereka mempertanyakan pencabutan izin PT First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Kementerian Agama mengeluarkan keputusan Nomor 589 Tahun 2017. Keputusan tersebut mulai berlaku Selasa 1 Agustus 2017.
Jemaah didampingi pengacara Rizky Rahmadiansyah mengatakan, pecabutan secara langsung berdampak kepada jemaah.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang periksa dugaan kecurangan seleksi ASN? Ditreskrimsus Polda Papua sudah diperintahkan untuk turun tangan memeriksa dugaan permainan dalam seleksi itu.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Logikanya kenapa jemaah first travel tidak jadi berangkat. Alasannya satu memang uangnya tidak ada. Lalu keluarnya peraturan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017," kata Rizky di lokasi.
Rizky menilai keputusan tersebut telah melanggar perjanjian tripatrit antara Kemenang, Otoritas Jasa Keuangan dan pihak First Travel. Disebutkan bahwa First Travel akan memberangkatkan jemaah di bulan November 2017. Angkanya antara 5.000 sampai 7.000 per bulan.
"Kenapa belum sampai November sudah keluar surat ini," ucap dia.
Sehingga, Bos First Travel Andika Surachman Cs ditangkap. Asetnya pun disita oleh penyidik.
"Ketika peraturan menteri agama Nomor 589 Tahun 2017 berarti First travel telah memenuhi pasal 378 itu lah awal mula Pada Agustus. Masalah selanjutnya ketika ditangkap pada Agustus aset langsung disita sedangkan pemilik First travel sudah menggadaikan hartanya untuk keberangkatan di bulan November," papar dia.
Rizky pun meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, mencari siapa orang yang paling bertanggungjawab terkait keluarnya peraturan menteri agama Nomor 589 Tahun 2017.
Kemudian, dilakukan investigasi apakah peraturan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tersebut bermasalah.
"Kalau ternyata Peraturan ini bermasalah dijadikan dasar mengajukan PK untuk membawa kita merebut kembali aset yang sudah diambil negara," jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, M. Tambrin menerima pengacara dan jemaah First Travel. Ia mengatakan, pengacara salah alamat apabila mengadu ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Sebab, tugas fungsi Inspektorat melakukan pengawasan internal di Kementerian Agama. Berarti yang diawasinya adalah ASN di Kementerian Agama.
"Jadi kita tidak boleh masuk wilayah, mengawasi orang, travel, biro perjalanan tidak masuk. Itu adalah domainnya yang lain. Jadi kami tidak boleh mengawasi atau mengevaluasi orangnya, atau biro perjalanan. Itu tidak masuk. Itu domainnya yang lain,"terang dia.
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengakomodir aspirasi dari jemaah dan akan menyampaikan ke instansi yang berwenang.
"Jadi Bapak Ibu sekalian menyampaikan aspirasi ini kami catat, kemudian juga diserahkan kepada yang sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaPKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Baca SelengkapnyaPansus Haji menilai dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan penyebab Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji akhirnya dibentuk.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaCak Imin membalas kritikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf terkait pembentukan Pansus Angket Haji.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama ditegaskan Yaqut tidak akan mungkin mengintimidasi para saksi yang memberikan keterangan di DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan ada pihak tak bertanggungjawab yang memberikan tekanan kepada para anggota pansus angket haji.
Baca Selengkapnya