Kecewa pimpinan KPK tak hadir, Baleg DPR tetap teruskan revisi UU
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR berniat akan meneruskan pembahasan revisi UU KPK meski tanpa dihadiri pimpinan KPK. Rencananya, Baleg akan menghadirkan para pakar untuk membahas materi revisi pada sidang yang akan dilaksanakan, Jumat (5/2) besok.
"Kalau begitu sikap kami dari DPR, datang ataupun tidak ada, kita jalan terus, karena telah memberikan kesempatan untuk mengundang," kata Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
"Kami tidak mau ada kesempatan satu kedua dan ketiga kali, cukup sekali tidak mau hadir ya sudah," sambung dia.
-
Siapa yang bisa diajak jalan bareng? Sahabat yang sudah saling mengenal biasanya juga bisa memberi masukan yang tepat, sehingga perjalanan terasa lebih lancar dan menyenangkan.
-
Apa arti mudik? Ada pendapat mengatakan, mudik singkatan dari bahasa Jawa 'mulih disik' artinya pulang sebentar. Ada juga yang menyebut mudik berasal bahasa Betawi artinya menuju udik atau menuju kampung
-
Mengapa Ekpedisi Perubahan dilakukan? Kegiatan ini hadir untuk mendengar keresahan warga, di wilayah-wilayah yang dianggap kurang mendapat perhatian.
-
Apa arti kata 'mudik' sebenarnya? Menurut Direktur Narabahasa Ivan Lanin, kata 'mudik' berasal dari naskah kuno berbahasa Melayu yang berarti 'Pergi ke Hulu Sungai'.
-
Kenapa harus terus bergerak dalam hidup? “Life is like riding a bicycle. To keep your balance, you must keep moving.” - Albert Einstein
-
Gimana Komaruddin jalan kaki? Selama 14 hari berjalan, dia melewati sejumlah kota di Yogyakarta, Jawa Tengah, sampai Jawa Barat. Selama itu pula, dia turut dikawal para motor rider dari yayasan kesehatan di Bekasi di setiap kota, untuk memastikan kondisinya, termasuk menyediakan ambulans untuk berjaga-jaga.
Menurut dia, pembahasan revisi pada dasarnya tidak perlu dihadiri KPK. Meski demikian DPR tetap berniat untuk mendengar pikiran pimpinan KPK, terutama klaim pelemahan yang dikatakan KPK.
"Pemerintah sudah memberikan penjelasan, begitu juga DPR sebagai pengusul. Harusnya dalam pembahasan UU ini tidak perlu mengundang usernya atau pelaksana (KPK)," jelas politisi Golkar ini.
Rencananya, kata dia, baleg akan menghadirkan para pakar untuk menguji materi revisi. Sidang dengan para pakar ini akan dilaksanakan pada Jumat (5/2) besok.
"Besok mendengarkan pandangan pakar," jelas Firman.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaBambang Pacul akhirnya mengeluarkan surat dari Kapolri
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca Selengkapnya