Kecewa praperadilan ditunda, kuasa hukum Jonru sebut Kejati DKI harusnya paham hukum
Merdeka.com - Kuasa hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro kecewa atas penundaan sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang rencananya mengagendakan pembacaan permohonan. Penundaan itu disebabkan karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI yang hadir hanya membawa surat perintah, tidak ada surat kuasa.
"Pastinya kami agak kecewa terhadap pengunduran waktu ini karena setidak-tidaknya waktunya jadi molor lagi. Seharusnya pihak termohon dua, pihak Kejaksaan Tinggi harusnya sudah paham hukum. Harusnya mereka sudah siap dari jauh-jauh hari. Tapi karena sudah ada kesepakatan ya sudah disepakati," ujarnya di lokasi, Senin (6/11).
Atas penundaan itu, Juju akan berkomunikasi dengan kliennya juga para saksi-saksi yang akan dihadirkan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam komunikasi? Pengirim pesan adalah orang atau entitas yang mengirimkan pesan, sedangkan penerima pesan adalah orang atau entitas yang menerima pesan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Kita akan informasi ke Jonru soal ini. Lalu kita siapkan lagi dokumen yang perlu disiapkan, konfirmasi lagi kepada para saksi tentang waktu dan tempatnya," ujarnya.
Sidang tersebut terpaksa ditunda oleh hakim tunggal Lenny. Sidang kembali digelar pada Senin 13 November mendatang. Sidang selanjutnya, Juju belum memikirkan akan hadirkan kliennya di persidangan.
"Belum ya nanti kita lihat bagaimana perkembangan persidangan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jonru Ginting yang memiliki nama asli Jon Riau Ukur Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian di media sosial. Pada 30 September 2017, Jonru dijebloskan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, dirinya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal terhitung mulai 7 sampai 11 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca Selengkapnya