Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding

Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding enam pelaku baru pembunuh Haringga. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum empat terdakwa di bawah umur atas kasus penganiayaan berujung kematian anggota Jakmania, Haringga Sirila, mengajukan banding. Alasan pengajuan banding karena keluarga terdakwa kecewa dengan vonis penjara.

Kuasa hukum Dadang Sukmawijaya menjelaskan, empat anak yang mengajukan banding di antaranya SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16). Berkasnya disebut sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman berbeda kepada setiap anak setelah dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. SH divonis 5 tahun penjara, AR 3 tahun penjara, TD 4 tahun penjara dan AF 3,5 tahun penjara.

Dadang menyatakan, meski kliennya mengakui perbuatannya, namun yang dilakukan itu bentuk spontanitas.

"Apalagi mereka hanya melakukan pemukulan sekali, bukan berkali-kali. jadi tidak sebanding hukuman pidana dengan perbuatan anak," katanya saat dihubungi, Selasa (13/11).

Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung yang menyatakan bahwa tiga anak yang masih berstatus pelajar yakni SH, TD dan AF tidak perlu diberikan hukuman penjara.

Bapas memberi rekomendasi kepada terdakwa untuk dibina di masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya serta harus mewajibkan untuk bersih-bersih masjid pada hari minggu selama enam bulan di awasi Ketua DKM. Status sebagai pelajar pun tidak terganggu karena mereka masih bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Sementara untuk AAP yang putus sekolah, Bapas merekomendasikan hukuman untuk dikirim ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cileungsi, Bogor.

Hakim yang memberi putusan penjara terhadap empat orang anak tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Sistem Peradilan Pidana Anak, yang isinya hakim wajib mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan.

"Ini kan tidak. Hakim tidak menjadikan pertimbangan dalam putusan. Makanya kami ajukan banding," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati

Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Ecky Terdakwa Mutilasi Angela, Pengacara Klaim Kliennya Tak Lakukan Pembunuhan Berencana
Pembelaan Ecky Terdakwa Mutilasi Angela, Pengacara Klaim Kliennya Tak Lakukan Pembunuhan Berencana

Sidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya