Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding
Merdeka.com - Kuasa hukum empat terdakwa di bawah umur atas kasus penganiayaan berujung kematian anggota Jakmania, Haringga Sirila, mengajukan banding. Alasan pengajuan banding karena keluarga terdakwa kecewa dengan vonis penjara.
Kuasa hukum Dadang Sukmawijaya menjelaskan, empat anak yang mengajukan banding di antaranya SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16). Berkasnya disebut sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman berbeda kepada setiap anak setelah dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. SH divonis 5 tahun penjara, AR 3 tahun penjara, TD 4 tahun penjara dan AF 3,5 tahun penjara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dadang menyatakan, meski kliennya mengakui perbuatannya, namun yang dilakukan itu bentuk spontanitas.
"Apalagi mereka hanya melakukan pemukulan sekali, bukan berkali-kali. jadi tidak sebanding hukuman pidana dengan perbuatan anak," katanya saat dihubungi, Selasa (13/11).
Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung yang menyatakan bahwa tiga anak yang masih berstatus pelajar yakni SH, TD dan AF tidak perlu diberikan hukuman penjara.
Bapas memberi rekomendasi kepada terdakwa untuk dibina di masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya serta harus mewajibkan untuk bersih-bersih masjid pada hari minggu selama enam bulan di awasi Ketua DKM. Status sebagai pelajar pun tidak terganggu karena mereka masih bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Sementara untuk AAP yang putus sekolah, Bapas merekomendasikan hukuman untuk dikirim ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cileungsi, Bogor.
Hakim yang memberi putusan penjara terhadap empat orang anak tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Sistem Peradilan Pidana Anak, yang isinya hakim wajib mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan.
"Ini kan tidak. Hakim tidak menjadikan pertimbangan dalam putusan. Makanya kami ajukan banding," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaSidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya