Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecewanya kubu Ahok soal vonis 2 tahun, sampai mau gantikan dibui

Kecewanya kubu Ahok soal vonis 2 tahun, sampai mau gantikan dibui Aksi pendukung Ahok di depan Rutan Cipinang. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hukuman dua tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar Ahok segera ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang cuma 2 tahun percobaan.

Kubu pendukung Ahok menyambut vonis ini dengan kekecewaan. Di luar Pengadilan, Jl Ragunan, Jakarta Timur, sejumlah pendukung Ahok menangis histeris saat mendengar vonis ini.

Ada juga yang marah-marah setelah mendengar vonis hakim. Mereka bahkan meluapkan kekecewaannya dengan melakukan penganiayaan. Korbannya seorang warga memakai pakaian putih. Untung polisi segera melerai.

reaksi massa pendukung dan pembenci ahok

Para pendukung Ahok selanjutnya berunjuk rasa di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka menuntut Ahok dibebaskan.

Massa bertahan hingga Selasa (9/5) malam. Para pendukung ini mendesak untuk menemui Ahok. Namun Polisi menyebut Ahok dan keluarga sedang beribadah, sehingga tidak bisa ditemui.

Kubu Ahok pun marah. Mereka menyoraki polisi dan membakar kayu serta kertas bungkus nasi di depan Rutan.

Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat pun mengunjungi Ahok di Cipinang. Djarot mengaku siap menggantikan Ahok dipenjara. Menurutnya Ahok cukup dikenakan tahanan kota sambil menunggu banding.

"Jaminan saya atas nama pribadi maupun atas nama Wagub DKI. Kalau sampe ada apa-apa saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa saya menggantikan di penjara itu jaminan saya," kata Djarot.

pendukung ahok tutup jalan lp cipinang

Djarot tak sendiri, sejumlah pendukung Ahok pun mengucapkan hal yang sama. Mereka siap jadi jaminan buat Ahok.

Aksi di Cipinang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Selain massa pendukung yang sejak siang hadir, sejumlah pegiat HAM juga ikut menyalakan lilin. Mereka meminta agar pasal penodaan agama dihapuskan.

Massa baru bubar saat Djarot kembali datang ke Cipinang. Dia meminta warga menyudahi aksi hari ini.

"Kalau kalian sayang sama Pak Ahok, kalau kalian cinta kepada warga Jakara, kalau kalian masyarakat Jakarta yang baik, saya sudah bertemu Pak Ahok, dan disampaikan kita tidak boleh mengganggu warga yang melintasi jalan ini," kata Djarot di mobil komando aksi.

Di hadapan massa Ahok, Djarot yang mengenakan kemeja kotak-kotak mengaku telah menandatangani surat penangguhan penahanan Ahok. Dia meminta semua pendukung Ahok berjuang bersama-sama melawan ketidakadilan melalui konstitusi.

"Kalau kalian pulang tanpa mengganggu warga Jakarta, kalian berarti tidak mau berjuang. Kalau kalian anarkis kalian akan berhadapan dengan saya," pungkas Djarot.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian

Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya