Kecil kemungkinan MK kabulkan uji materi masa jabatan presiden dan Wapres
Merdeka.com - Sekretaris Majelis Etik Partai Golkar Rully Chairul Azwar menilai kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Diketahui, pendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla menggugat pasal tentang syarat pencalonan diri presiden atau wapres di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya selaku Sekretaris FPG MPR RI pada tahun 1998 dan anggota BP MPR tahun 1999-2004 melihat bahwa original intent pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan jabatan presiden wakil presiden tersebut tidak bisa dipisahkan dari semangat reformasi 1998," kata Rully saat dihubungi, Rabu (6/6).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Rully melanjutkan, tuntutan reformasi untuk demokratisasi di bidang politik tidak dibatasinya masa jabatan presiden dan Wapres dalam UUD 1945 telah mengakibatkan masa jabatan terlalu lama berkuasa. "Di mana Bung Karno seumur hidup dan Pak harto 7 kali terpilih menjadi presiden sehingga menimbulkan berbagai kondisi yang merugikan kehidupan demokrasi," tuturnya.
"Semangat reformasi lah menghendaki dibatasinya masa jabatan presiden dan Wapres berturut-turut maupun tidak, maksimum dua kali," imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, keputusan dibawa ke Sidang Istimewa MPR RI tanggal 10-13 November 1998 dan dituangkan dalam putusan TAP MPR No XIII/1998 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya utk satu kali masa jabatan.
"Kemudian dalam Sidang MPR 1999 ditetapkan adanya amandemen UUD 1945 dan tentang pembatasan masa jabatan presiden menjadi agenda prioritas yang kemudian dimuat dalam perubahan pasal 7 UUD 1945 yang rumusan seutuhnya berasal dari TAP XIII/1998 ini," katanya.
Karena itu, katanya, original intent pasal 7 UUD RI 1945 ini adalah TAP XIII/MPR/1998 yang semangatnya pembatasan masa jabatan presiden dan Wapres paling banyak dua kali masa jabatan berturut atau tidak.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaPenggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaGugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Baca SelengkapnyaPenggugat meminta usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.
Baca Selengkapnya