Kecuali Daerah Konflik, Penjabat Kepala Daerah Diminta Jangan dari TNI-Polri
Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah menunjuk sekretaris daerah (Sekda) menjadi pejabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada 2024. Hal ini dinilai lebih baik dibandingkan perwira tinggi TNI/Polri yang menjadi Pj kepala daerah.
"Menurut saya, lebih baik pemerintah mengangkat saja Sekda-nya. Karena Sekda yang tau persis kondisi birokrasi internal luarnya," jelas Trubus kepada Liputan6.com, Senin (27/9).
Dia khawatir diisinya Pj kepala daerah oleh perwira TNI/Polri akan memunculkan dwifungsi ABRI yang telah dihapus pascareformasi. Hal ini membuat TNI/Polri tak boleh lagi terlibat di sektor-sektor sipil, apalagi menjadi kepala daerah.
-
Kenapa Polri dipisahkan dari ABRI? Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie melalui instruksi Presiden No. 2 tahun 1999 adalah sosok yang memisahkan Polri dan ABRI.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Mengapa Panglima TNI melakukan rotasi jabatan? “Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis,“ ujar Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangannya, Minggu (27/8).
-
Siapa Jenderal TNI yang pernah menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan? Tokoh militer TNI-AD asal Jambi ini merupakan satu-satunya Jenderal yang menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
"Dwifungsi ABRI kan sudah dihapus, jadi enggak boleh ada sektor-sektor termasuk dalam hal ini Pj, apalagi gubernur bupati itu di tangan mereka," ujarnya.
Trubus mengatakan apabila pemerintah ingin menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Pj kepala daerah, sebaiknya hanya ditempatkan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi konflik. Sementara, untuk DKI Jakarta bisa menunjuk Sekda.
"Ya kalau di daerah konflik kayak Papua itu kan banyak tuh, itu diambil dari TNI/Polri aja. Tapi kalau daerahnya seperti Jakarta, kan gak perlu TNI/Polri," kata Trubus.
Selain itu, kata dia, TNI/Polri bisa ditempatkan menjadi Pj di daerah yang birokrasinya lemah. Misalnya, kepala daerahnya terseret kasus korupsi atau pemerintah daerah tak berfungsi maksimal dan optimal.
"Tapi tidak semua TNI/Polri masuk semua disitu, hanya yang sifatnya mendesak," ucap Trubus.
Sebagai informasi, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah.
Dalam pasal 201 undang-undang Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh orang yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Sedangkan posisi bupati dan wali kota akan diisi olej pejabat pimpinan tinggi pratama.
Beberapa tahun lalu, Kemendagri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.
Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaTito menyampaikan bahwa Polri tak bisa dipisahkan dari Presiden dan hal tersebut sudah menjadi kehendak reformasi.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaKetakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.
Baca SelengkapnyaTNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.
Baca Selengkapnya"Teruskan saya sudah ngomong saya enggak setuju yang namanya TNI-Polri mau disetarakan," tegas Megawati
Baca SelengkapnyaMayoritas fraksi di Komisi III DPR menolak usulan agar Polri berada di bawah TNI atau Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Baca SelengkapnyaHal ini berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
Baca SelengkapnyaUsulan itu dilontarkan PDI Perjuangan karena melihat banyak masalah di internal Korps Bhayangkara. Terutama dugaan cawe-cawe di Pemilu hingga Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDjarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.
Baca Selengkapnya