Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecuali Daerah Konflik, Penjabat Kepala Daerah Diminta Jangan dari TNI-Polri

Kecuali Daerah Konflik, Penjabat Kepala Daerah Diminta Jangan dari TNI-Polri Penghitungan suara Pilwalkot Tangsel 2020. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah menunjuk sekretaris daerah (Sekda) menjadi pejabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada 2024. Hal ini dinilai lebih baik dibandingkan perwira tinggi TNI/Polri yang menjadi Pj kepala daerah.

"Menurut saya, lebih baik pemerintah mengangkat saja Sekda-nya. Karena Sekda yang tau persis kondisi birokrasi internal luarnya," jelas Trubus kepada Liputan6.com, Senin (27/9).

Dia khawatir diisinya Pj kepala daerah oleh perwira TNI/Polri akan memunculkan dwifungsi ABRI yang telah dihapus pascareformasi. Hal ini membuat TNI/Polri tak boleh lagi terlibat di sektor-sektor sipil, apalagi menjadi kepala daerah.

"Dwifungsi ABRI kan sudah dihapus, jadi enggak boleh ada sektor-sektor termasuk dalam hal ini Pj, apalagi gubernur bupati itu di tangan mereka," ujarnya.

Trubus mengatakan apabila pemerintah ingin menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Pj kepala daerah, sebaiknya hanya ditempatkan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi konflik. Sementara, untuk DKI Jakarta bisa menunjuk Sekda.

"Ya kalau di daerah konflik kayak Papua itu kan banyak tuh, itu diambil dari TNI/Polri aja. Tapi kalau daerahnya seperti Jakarta, kan gak perlu TNI/Polri," kata Trubus.

Selain itu, kata dia, TNI/Polri bisa ditempatkan menjadi Pj di daerah yang birokrasinya lemah. Misalnya, kepala daerahnya terseret kasus korupsi atau pemerintah daerah tak berfungsi maksimal dan optimal.

"Tapi tidak semua TNI/Polri masuk semua disitu, hanya yang sifatnya mendesak," ucap Trubus.

Sebagai informasi, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.

Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah.

Dalam pasal 201 undang-undang Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh orang yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Sedangkan posisi bupati dan wali kota akan diisi olej pejabat pimpinan tinggi pratama.

Beberapa tahun lalu, Kemendagri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.

Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis

Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.

Baca Selengkapnya
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Keberatan Polri di Bawah Kemendagri
Mendagri Tito Keberatan Polri di Bawah Kemendagri

Tito menyampaikan bahwa Polri tak bisa dipisahkan dari Presiden dan hal tersebut sudah menjadi kehendak reformasi.

Baca Selengkapnya
PBNU Tidak Sepakat Polri di Bawah Kemendagri atau TNI
PBNU Tidak Sepakat Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada

Hadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.

Baca Selengkapnya
Komisi I Soal Revisi UU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil: Tidak Perlu Khawatir Dwifungsi Zaman Orba
Komisi I Soal Revisi UU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil: Tidak Perlu Khawatir Dwifungsi Zaman Orba

Ketakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Revisi UU TNI
Moeldoko Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Revisi UU TNI

TNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.

Baca Selengkapnya
Megawati Sentil TNI-Polri: Mau Disetarakan, Apa yang Mau Disetarakan?
Megawati Sentil TNI-Polri: Mau Disetarakan, Apa yang Mau Disetarakan?

"Teruskan saya sudah ngomong saya enggak setuju yang namanya TNI-Polri mau disetarakan," tegas Megawati

Baca Selengkapnya
7 Fraksi DPR Tolak Usulan PDIP soal Polri di Bawah TNI atau Kemendagri
7 Fraksi DPR Tolak Usulan PDIP soal Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Mayoritas fraksi di Komisi III DPR menolak usulan agar Polri berada di bawah TNI atau Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Selengkapnya
Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Militer saat Berpolitik
Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Militer saat Berpolitik

Hal ini berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Usulan Polri di Bawah Kemendagri
Pro Kontra Usulan Polri di Bawah Kemendagri

Usulan itu dilontarkan PDI Perjuangan karena melihat banyak masalah di internal Korps Bhayangkara. Terutama dugaan cawe-cawe di Pemilu hingga Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan PDIP pada Revisi UU TNI-Polri
Ini Harapan PDIP pada Revisi UU TNI-Polri

Djarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.

Baca Selengkapnya