Kecurigaan Jaksa KPK kepada Miryam, saksi e-KTP yang mendadak sakit
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta rencananya akan menggelar sidang keempat kasus korupsi proyek e-KTP, Senin (27/3). Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian saksi politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sekaligus konfrontir dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada tiga penyidik yang dihadirkan pada persidangan yakni, Novel Baswedan, Damanik, dam Irwan Susanto. Ketiga orang tersebut merupakan penyidik yang menginterogasi Miryam S Haryani saat proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.
"Hari ini penuntut umum KPK akan menghadirkan 3 penyidik yang disebut Miryam di sidang sebelumnya. Penyidik KPK akan sampaikan keterangan di depan hakim agar kemudian dapat dinilai lebih lanjut terkait alasan pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh saksi Miryam," jelas Febri.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Dihadirkannya penyidik KPK untuk konfrontasi dengan Miryam lantaran sebelumnya politisi dari fraksi Hanura itu mencabut seluruh keterangan di BAP miliknya dengan alasan tertekan karena penyidik yang disebutkan Miryam mengancamnya. Majelis hakim pun sepakat untuk menghadirkan penyidik KPK guna menguak kebenaran yang disebutkan Miryam.
Namun, Miryam tidak hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Miryam beralasan sakit sehingga sidang ditunda pada Kamis besok (30/3).
"Kami menerima surat RSU Fatmawati surat keterangan sakit milik saudari Miryam S Haryani," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar saat membacakan surat pemberitahuan keterangan sakit milik Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3).
Jaksa Penuntut Umum KPK curiga terhadap anggota DPR Fraksi Hanura ini yang tidak hadir ke pengadilan karena mendadak sakit. Jaksa akan menindaklanjuti dan mengecek surat sakit Miryam, sebab jaksa belum menerima surat sakit politikus Hanura itu.
"Sakit, saya enggak tahu sakit apa itu di surat keterangan itu ditulis 2 hari (istirahat)," ujar JPU KPK, Irene Putri, Senin (27/3).
Namun Jaksa tak percaya begitu saja dengan alasan Miryam tak hadir di persidangan. Pihak jaksa akan mengonfirmasi pada dokter yang menandatangani surat keterangan sakit itu.
"Kami tidak menerima surat sakitnya langsung ke panitera, bisa saja memang. Tadi kami sudah lihat surat sakitnya itu dikeluarkan dari RS Fatmawati, dan kita sudah lihat nama dokternya. Nanti kita konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut akan kami tanya sakitnya apa," ucap Irene.
Dia menambahkan, dalam surat keterangan tersebut rentang waktu Miryam untuk beristirahat hanya dua hari terhitung sejak Minggu (26/3). Oleh karena itu, Irene beserta jaksa penuntut umum KPK optimis yang bersangkutan mampu penuhi panggilan persidangan Kamis besok.
Kendati alasan ketidakhadiran Miryam dalam persidangan diterima majelis hakim, jaksa akan panggil kembali Miryam pada persidangan Kamis (30/3) besok. Jika Miryam tidak hadir kedua kalinya, jaksa mengancam akan melakukan penjemputan paksa.
Ketidakhadiran Miryam pada persidangan keempat ini sempat membuat terdakwa, Irman dan Sugiharto kecewa. Sebab sedianya keterangan Miryam sebelumnya akan dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Sebelumnya, Miryam mencabut semua BAP-nya dan mengaku yang disampaikan saat pemeriksaan jawaban asal-asalan karena alasan tertekan.
Di waktu bersamaan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengatakan pihaknya siap memberikan keterangan mengenai proses penyidikan terhadap Miryam. Penyidik yang pernah diterpa isu kriminalisasi tersebut menuturkan segala proses interogasi sudah sesuai dengan Standard of Procedure (SOP) yang ada.
"Penyidik ketika mau di konfirmasi dimintai keterangan atau proses enggak masalah bagi saya, dan penyidik meyakini, memahami sekali proses yang dilakukan dengan proporsional dan profesional jadi saya yakin dan enggak ada persiapan khususnya," ujar Novel di Pengadilan Negeri Tipikor.
Di persidangan sebelumnya, Miryam mencabut seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP miliknya. Dia mengaku telah ditekan oleh penyidik KPK.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam sambil terisak.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
"Siapa saja?" tanya Hakim.
"Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.
"Ditekannya seperti apa?" tanya Hakim.
"Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," jawab Miryam.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaRupanya, Firli pada saat itu berhalangan hadir berkenaan dengan kondisi kesehatannya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca SelengkapnyaFirli berujar kedatangannya sebagai komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca Selengkapnya