Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kedapatan Buka Saat PPKM Darurat, Perkantoran dan Bengkel di Bandung Didenda Tipiring

Kedapatan Buka Saat PPKM Darurat, Perkantoran dan Bengkel di Bandung Didenda Tipiring Perusahaan Melanggar PPKM Darurat di Bandung. Antara

Merdeka.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan pihaknya masih menemukan perusahaan yang mempekerjakan 100 persen pegawainya saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Adanan, perkantoran swasta tersebut masuk ke dalam kategori non esensial yang wajib untuk menerapkan aturan 100 persen pegawainya bekerja dari rumah (WFH). Selain perkantoran,katanya, ada juga badan usaha lainnya yang melanggar hal serupa.

"Ada 19 yang kami tindak merupakan badan usaha seperti pemilik toko, pemilik bengkel dan juga beberapa perkantoran swasta yang bekerja di sektor non esensial yang 100 persen seharusnya mereka melaksanakan WFH," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).

Orang lain juga bertanya?

Adanan mengatakan sejumlah perusahaan dan badan usaha yang melanggar aturan PPKM itu ditemukan saat pihaknya sedang melakukan kegiatan operasi yustisi bersama unsur Satpol PP.

Menurut dia, sektor usaha itu dikenakan sanksi yakni tindak pidana ringan karena tidak mematuhi aturan pemerintah serta tidak menerapkan protokol kesehatan.

Selain mempekerjakan seluruh pegawainya, para perusahaan tersebut juga tidak dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, tanda menjaga jarak, dan unsur lainnya.

Penegakan hukum tersebut, kata Adanan, dilaksanakan secara langsung ditempat karena operasi gabungan itu melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri Bandung, serta Kejaksaan Negeri Bandung.

"Tujuannya hanya satu yakni untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat sehingga masyarakat tidak berkerumun kemudian memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang aturan ketentraman khususnya saat pandemi Covid-19, para pelanggar itu terancam hukuman denda dari Rp100 ribu hingga Rp 50 juta. Selain itu, bagi pengelolanya terancam mendapat sanksi berupa teguran tertulis sampai ancaman hukuman penjara maksimal hingga 3 tahun.

"Tapi dalam operasi tersebut oleh hakim diputuskan sanksi denda antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu dan langsung dibayar di tempat dan disetorkan ke kas daerah," kata Adanan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa

Apindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh

Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.

Baca Selengkapnya
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen

Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah

Pekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.

Baca Selengkapnya