Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kedapatan 'Judi From Home', Tujuh Warga Garut Ditangkap Polisi

Kedapatan 'Judi From Home', Tujuh Warga Garut Ditangkap Polisi Ilustrasi perjudian. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh orang warga kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditangkap aparat kepolisian Resor Garut karena kedapatan judi togel online di salah satu rumah warga. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa transferan, rekapan, hingga uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut ketujuh orang yang ditangkap berinisial IR, DR, TR, DS, MI, AH, dan ES.

"Mereka ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Ada yang ditangkap di daerah Desa Jati, ada juga di Desa Langensari. Dua desa itu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut," ujarnya, Jumat (27/3).

Orang lain juga bertanya?

Penangkapan para pejudi online berawal dari adanya laporan warga tentang adanya aktivitas perkumpulan mencurigakan pada malam hari di rumah pelaku. Mendapati informasi tersebut, pihaknya yang tengah ikut patroli penanganan covid-19 langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

"Di lokasi pertama kita menemukan empat orang yang ternyata sedang judi togel online. Kita langsung bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti," katanya.

Di lokasi lainnya, lanjut Maradona, warga pun melaporkan adanya perkumpulan yang mencurigakan. Saat didatangi, diketahui tiga orang yang juga tengah berjudi togel online. "Semuanya kita langsung bawa juga ke Mapolres," lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku judi yang diamankan, mereka diketahui berjudi online togel Hongkong dan Sidney. Mereka mengumpulkan nomor yang dipasang oleh pemasang dan di setorkan ke bandar dengan nomor rekening yang ada di website.

Pihaknya sendiri dari para tersangka mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai jutaan rupiah, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kertas rekapan pemasangan judi, hingga bukti transfer.

Tujuh orang ini dijerat pasal Pasal 303 ayat 1 ke 1e, ke 2e dan ayat 3 KUHP subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke 1e KUHP subsider pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Pasal tersebut sendiri menjelaskan tentang tindak pidana dengan sengaja menyediakan atau memberi kesempatan khalayak umum untuk permainan judi dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Markas Judi Online Djarum Toto Beromzet Rp2 Miliar Per Bulan Digerebek Polisi, Tujuh Pelaku Ditangkap
Markas Judi Online Djarum Toto Beromzet Rp2 Miliar Per Bulan Digerebek Polisi, Tujuh Pelaku Ditangkap

Dari lokasi tersebut polisi menangkap tujuh pelaku yang memiliki peran dan tugas berbeda dalam bisnis ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Dibongkar Polisi, Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online
Dibongkar Polisi, Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online

Kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi

Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online

Di sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs

Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar

Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Arena Adu Muncang di Garut Digerebek Polisi, Diduga Terkait Perjudian
Arena Adu Muncang di Garut Digerebek Polisi, Diduga Terkait Perjudian

Belasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang

Baca Selengkapnya
Main Judol Bareng Tukang Parkir, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Main Judol Bareng Tukang Parkir, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Turut diamankan tiga pelaku lain, yakni bandar togel RT (34), serta dua pemain YO (47) dan WH (52).

Baca Selengkapnya
Markas Judi Online Berkedok Jual Pakaian Dibongkar, Dua Tahun Beroperasi Omzet Rp300 Juta Per Bulan
Markas Judi Online Berkedok Jual Pakaian Dibongkar, Dua Tahun Beroperasi Omzet Rp300 Juta Per Bulan

Kepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Jual-Beli Rekening Penampung Uang Hasil Judi Online
Polisi Ungkap Jual-Beli Rekening Penampung Uang Hasil Judi Online

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Temukan Tujuh Pegawainya Terlibat Judi Online
Kejati Jateng Temukan Tujuh Pegawainya Terlibat Judi Online

Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.

Baca Selengkapnya