Kedapatan nyabu, janda kembang diciduk polisi di kamar kos
Merdeka.com - Ida Ayu Kade Widayanti (32), seorang janda cantik asal Banjar Anyar, Desa Batuagung, Jembrana, Bali digerebek tim gabungan BNN Bali dan Sat Narkoba Polres Jembrana di kamar kosnya yang berlokasi di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.
Dari penggerebekan tersebut petugas gabungan menemukan empat paket kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,45 gram yang tersimpan di bawah batako di depan kost pelaku.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial BY. Namun hingga kini BY masih dalam pengejaran petugas. Pelaku mengaku membeli satu paket seharga Rp 500 ribu. Transaksi dilakukan di Pasar Ijogading, Negara.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Barang bukti lain yang kita temukan saat penggeledahan di kamar kos pelaku berupa bong atau alat isap, HP, korek gas, sendok dan pipet plastik," terang Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Wayan Master, Selasa (4/8).
Lanjut Master, bahwa hingga saat ini janda Kembang ini masih dalam proses pengembangan. Tersangka memang sudah jadi target operasi (TO) pihak BNN.
Atas perbuatan tersebut, janda cantik itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI. No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPenyanyi Virgoun Putra Tambunan bersama seorang wanita diamankan polisi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaVirgoun ditangkap polisi saat bersama seorang wanita di Ampera Avenue Residence, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTeror yang diterima seperti mengirimkan kotoran dan perkataan kotor.
Baca Selengkapnya