Kedapatan Simpan 20 Plastik Ganja, Pemuda di Papua Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polda Papua menangkap Jhon May (20) terkait penyalahgunaan ganja pada Senin (6/7) pukul 15.00 Wit. Pemuda tersebut ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap John berawal adanya laporan masyarakat.
"Pukul 14.20 Wit, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju Kampung Work Arso Kota Kabupaten Keerom untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pukul 15.00 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku," kata Kamal dalam keterangannya, Rabu (8/7).
-
Apa itu Sambal Ganja? Sambal ganja atau yang juga disebut sambal asam udeung ini merupakan hidangan khas Aceh yang terbuat dari udang sangrai.
-
Apa isi dari gulungan bambu? Lembaran bambu ini seringkali berisi karya sastra dan buku tentang pertanian dan pengobatan atau catatan pemerintahan.
-
Bagaimana cara membungkus jagung dengan plastik wrap? Letakkan jagung di tengah selembar pembungkus plastik. Kemudian, lipat dari arah kanan dan ikat rapat di bawahnya.Setelah itu, lipatlah plastik dari sisi kiri hingga menutupi jagung secara penuh. Ingatlah untuk menyegel ujung jagung dengan selotip agar lebih terjaga.
-
Dari mana ganja yang dicampur kue itu berasal? Dari hasil kerja sama tersebut ditemukan ganja yang dicampur dengan kue seberat 278,2 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara.
-
Di mana Sambal Ganja bisa ditemukan? Sambal ganja atau yang juga disebut sambal asam udeung ini merupakan hidangan khas Aceh yang terbuat dari udang sangrai.
-
Bagaimana ganja bisa terkubur? Kemungkinan besar, setelah dikonsumsi zat-zat ini diserap ke dalam aliran darah kemudian ke pembuluh darah di jaringan tulang, sehingga kini terperangkap di sana.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 20 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan barang haram tersebut yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam.
"Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Kamal menyebut, 20 bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing diisi ganja seberat 250 gram. "Satu plastik rata-rata 250 gram," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 Miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPatroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca Selengkapnya