Kedapatan Simpan Senpi dan Sabu, WN Prancis di Bali Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) karena diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Senin (21/12).
Selain itu, saat dilakukan penangkapan pelaku diketahui memiliki tiga senjata api beserta amunisinya. "Berhasil menangkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh warga asing yang ada di Bali," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Rabu (23/12).
Tertangkapnya pelaku, berawal dari laporan masyarakat adanya warga asing yang melakukan transaksi narkoba. Kemudian, pada Senin (21/12) malam, Tim Operasi Kriminal (Opsnal) Diresnarkoba Polda Bali melakukan pembututan dan di sekitar Jalan Umalas, Kerobokan, Badung, Bali, langsung melakukan penangkapan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
Namun, saat dilakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian polisi membawa pelaku ke tempat tinggalnya di Villa Karisma yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Hasilnya, polisi menemukan satu klip berisi sabu seberat 5,43 gram dan isap sabu. Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan Amerika Serikat beserta magazine dan amunisi 28 butir kaliber 9x19 mm. Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov buatan Rusia kaliner 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis revolver NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.
"Ini senjata didapat secara ilegal, selanjutnya kita masih melakukan pendalaman termasuk asal-usul dan akan dimanfaatkan untuk apa," imbuhnya.
Pelaku diketahui selama di Bali berprofesi sebagai pebisnis properti. Selain itu, pelaku juga diketahui menjual sabu kepada warga asing maupun lokal.
"Di Bali sudah lama, bahkan yang bersangkutan fasih bahasa Indonesia. (Pelaku) informasinya bisnis properti. Kita, sedang dalami barangkali ada informasi-informasi lain terkait dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah senjata ini sempat digunakan atau tidak. Kapolda Bali, juga mengapresiasi jajarannya yang menangkap tersangka termasuk mengamankan senjata api tersebut.
"Yang jelas kita dapati senjata tersebut dengan amunisinya. Ini membahayakan, ini pistol dan revolver bisa saja untuk kejahatan yang bersifat teror. Apalagi menjelang natal dan tahun baru," ujar Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Lalu Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementata maksimal 20 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca Selengkapnya