Kedua Kalinya Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Slamet Ma'arif Mengaku Sakit
Merdeka.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Slamet beralasan dirinya sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait kondisi Slamet melalui pengacaranya.
"Nanti kita konfirmasi lagi kapan kesediaan saudara SM untuk memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat menjemput paksa seorang tersangka jika mangkir dari panggilan hingga tiga kali. "Ya kita kasih kesempatan tiga kali," tuturnya.
Menurut Dedi, Slamet telah tercatat mangkir dari panggilan penyidik hingga dua kali. Dia meminta tersangka kasus pelanggaran kampanye itu bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
"Kita harapkan yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta. Untuk penempatan pemeriksaan di Polda Jateng," ucapnya.
Pengacara Slamet, Azis Yanuar mengonfirmasi kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Dia belum tahu kapan jadwal pemeriksaan ulang kliennya.
"Sudah kami sampaikan tadi karena sakit. (Jadwal ulang pemeriksaan) nanti penyidik yang nentuin," ucap Azis.
Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu 13 Februari lalu.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga telah kembali melayangkan surat panggilan pertama teruntuk pemeran yang belum menerima.
Baca Selengkapnya