Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kedubes Belanda Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Maria Pauline Lumowa

Kedubes Belanda Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Maria Pauline Lumowa Penangkapan Maria Pauline Lumowa. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda tak akan memberikan bantuan hukum kepada Maria Lumowa. Warga Negara (WN) Belanda ini diketahui sebagai tersangka atas kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru pada 2002-2003.

"Sampai tadi malam sudah ada kepastian bahwa Kedubes Belanda tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Meski begitu, pihak Kedubes Belanda memberikan sejumlah nama kuasa hukum atau lawyer kepada Maria untuk mendampingi dia selama menjalani proses hukum.

"(Kedubes Belanda) cuma memberikan list selama ini pengacara-pengacara yang dipakai Kedubes Belanda. Kemudian disodorkan kepada Maria melalui penyidik," ujarnya.

Setelah disodorkan nama-nama tersebut, Maria mengaku sedang melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada keluarganya.

"Tadi malam minta waktu pikir-pikir koordinasi dgn keluarganya mana yang akan dipilih. Sejauh ini itu, tentunya nanti kalau sudah cepat kita akan segera lakukan BAP," ucapnya.

Apabila dari nama-nama tersebut tidak ada yang sesuai atau cocok dengan Maria. Maka, penyidik akan menyediakan pengacara untuk mendampinginya.

"Kalaupun nanti tidak ada pilihan lain, tentunya opsi terakhir ya kita penyidik punya kewajiban untuk menyediakan pengacara," tutupnya.

Tersangka Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Maria mengajukan 41 Surat Kredit senilai USD136 Juta dan 56 Juta Euro atau senilai dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu untuk PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Surat Kredit tersebut dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor.

Aksi tersebut berjalan mulus lantaran diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Menyadari bahwa ada hal yang mencurigakan dari transaksi tersebut. Pada Juni 2003 pihak BNI melakukan penyidikan terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 tepat sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia

Wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara 27 Juli 1958 ini merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair, dan industri marmer.

Warga Negara Belanda sejak 1979

Selama buron, Maria sempat bolak balik Singapura-Belanda. Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda. Pemerintah Indonesia juga sempat meminta Kerajaan Belanda untuk mengektradisi Maria namun ditolak lantaran Maria terdaftar menjadi warga negara sejak 1979 lalu.

Tertangkap di Serbia

Maria ditangkap ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pada 16 Juli 2020 mendatang Maria Lumowa harus dilepaskan oleh Pemerintah Serbia.

Maka dari itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna dan tim delegasi segera merapat ke Serbia untuk menjemput Maria. Beruntung, Presiden Serbia Aleksander Vucic mau membantu agar Maria mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diadili di Indonesia.

"Tahun lalu ditangkap oleh Serbia, ditahan di sana, dan Serbia memberitahukan kepada Indonesia. Ini menjadi sangat penting kita kejar sekarang karena 16 Juli yang datang ini secara hukum dia harus dilepas oleh Pemerintah Serbia," ujar Yasonna seperti dalam tayangan televisi nasional, Kamis (9/7/2020).

Sempat Memberikan Perlawanan

Mentri Yasonna H Laoly pun membentuk delegasi khusus untuk segera menyelesaikan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa. Hal tersebut lantaran pengacara dari Maria terus melakukan manuver.

"Nah, itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil, karena pengacaranya terus melakukan manuver. Termasuk ada salah satu negara Eropa yang mencoba meminta kepada pemerintah Serbia supaya beliau diadili saja di Belanda. Itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi. Ini di injury time," pungkas Yasonna. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paula Verhoeven Absen di Sidang Cerai, Kuasa Hukum: Masih Ada Peluang Damai
Paula Verhoeven Absen di Sidang Cerai, Kuasa Hukum: Masih Ada Peluang Damai

Kuasa hukum Paula Verhoeven sebut masih ada peluang damai.

Baca Selengkapnya
Paula Verhoeven Tantang Baim Wong Tunjukan Bukti Soal Tudingan Perselingkuhan
Paula Verhoeven Tantang Baim Wong Tunjukan Bukti Soal Tudingan Perselingkuhan

Paula Verhoeven meminta Baim Wong untuk memberikan bukti atas tuduhan bahwa dirinya berselingkuh.

Baca Selengkapnya
Reaksi Baim Wong Usai Paula Verhoeven Bantah Selingkuh dengan Pria Lain
Reaksi Baim Wong Usai Paula Verhoeven Bantah Selingkuh dengan Pria Lain

Pengacara Baim Wong memberikan tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan oleh Paula Verhoeven.

Baca Selengkapnya
Mantan Pengacara Paula Verhoeven Bongkar Soal Rumah Tangga Baim Wong: Masih Bisa Diperbaiki Hubungannya
Mantan Pengacara Paula Verhoeven Bongkar Soal Rumah Tangga Baim Wong: Masih Bisa Diperbaiki Hubungannya

Paula Verhoeven telah mengajukan gugatan cerai terhadap Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Advokat LBH Yogyakarta  Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kronologi Kasus Advokat LBH Yogyakarta Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Meila Nurul Fajriah mendampingi korban dugaan pelecehan seksual pada tahun 2020. Terduga pelaku kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
Anggota Polda Bali Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp1,8 miliar
Anggota Polda Bali Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp1,8 miliar

Seorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tawa Mahfud MD Menohok Sindir Sosok Pengacara Ngeyel Bela Polisi di Kasus Vina
VIDEO: Tawa Mahfud MD Menohok Sindir Sosok Pengacara Ngeyel Bela Polisi di Kasus Vina

Mahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.

Baca Selengkapnya
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Ucapan Paula Verhoeven ke Semarang Agustus lalu Kembali Curi Perhatian: Tak Ada Laki-laki Tak Masalah, Berjuang Sendiri Angkat Sendiri
Ucapan Paula Verhoeven ke Semarang Agustus lalu Kembali Curi Perhatian: Tak Ada Laki-laki Tak Masalah, Berjuang Sendiri Angkat Sendiri

Ucapan Paula saat kembali ke Semarang Agustus lalu kini kembali curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Potret Paula Verhoeven Usai Mediasi dengan Baim Wong, Pilih Bungkam saat Disinggung Soal Perselingkuhan
Potret Paula Verhoeven Usai Mediasi dengan Baim Wong, Pilih Bungkam saat Disinggung Soal Perselingkuhan

Paula Verhoeven memilih untuk tetap bungkam saat disinggung isu perselingkuhan.

Baca Selengkapnya
Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana
Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana

Laurenzius CS Sembiring langsung mengaku bersalah saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya