Kedubes Belanda Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Maria Pauline Lumowa
Merdeka.com - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda tak akan memberikan bantuan hukum kepada Maria Lumowa. Warga Negara (WN) Belanda ini diketahui sebagai tersangka atas kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru pada 2002-2003.
"Sampai tadi malam sudah ada kepastian bahwa Kedubes Belanda tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Meski begitu, pihak Kedubes Belanda memberikan sejumlah nama kuasa hukum atau lawyer kepada Maria untuk mendampingi dia selama menjalani proses hukum.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana Maria dikenal? Maria Theodore tidak tampak seperti orang Indonesia asli. Namun, sebenarnya dia adalah keturunan Indonesia-Amerika dan memiliki kewarganegaraan Indonesia.
-
Siapa yang mendampingi Juliana? Juliana Moechtar bersinar di acara HUT Persit ke-78, mendampingi suami sebagai Komandan Kopassus.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang menemani Gracia di Belanda? Lahirkan Seorang Putri Beberapa bulan pasca pernikahannya, Gracia Indri berbahagia menantikan kehadiran buah hati pertamanya.
"(Kedubes Belanda) cuma memberikan list selama ini pengacara-pengacara yang dipakai Kedubes Belanda. Kemudian disodorkan kepada Maria melalui penyidik," ujarnya.
Setelah disodorkan nama-nama tersebut, Maria mengaku sedang melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada keluarganya.
"Tadi malam minta waktu pikir-pikir koordinasi dgn keluarganya mana yang akan dipilih. Sejauh ini itu, tentunya nanti kalau sudah cepat kita akan segera lakukan BAP," ucapnya.
Apabila dari nama-nama tersebut tidak ada yang sesuai atau cocok dengan Maria. Maka, penyidik akan menyediakan pengacara untuk mendampinginya.
"Kalaupun nanti tidak ada pilihan lain, tentunya opsi terakhir ya kita penyidik punya kewajiban untuk menyediakan pengacara," tutupnya.
Tersangka Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Maria mengajukan 41 Surat Kredit senilai USD136 Juta dan 56 Juta Euro atau senilai dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu untuk PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Surat Kredit tersebut dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor.
Aksi tersebut berjalan mulus lantaran diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Menyadari bahwa ada hal yang mencurigakan dari transaksi tersebut. Pada Juni 2003 pihak BNI melakukan penyidikan terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 tepat sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia
Wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara 27 Juli 1958 ini merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair, dan industri marmer.
Warga Negara Belanda sejak 1979
Selama buron, Maria sempat bolak balik Singapura-Belanda. Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda. Pemerintah Indonesia juga sempat meminta Kerajaan Belanda untuk mengektradisi Maria namun ditolak lantaran Maria terdaftar menjadi warga negara sejak 1979 lalu.
Tertangkap di Serbia
Maria ditangkap ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pada 16 Juli 2020 mendatang Maria Lumowa harus dilepaskan oleh Pemerintah Serbia.
Maka dari itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna dan tim delegasi segera merapat ke Serbia untuk menjemput Maria. Beruntung, Presiden Serbia Aleksander Vucic mau membantu agar Maria mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diadili di Indonesia.
"Tahun lalu ditangkap oleh Serbia, ditahan di sana, dan Serbia memberitahukan kepada Indonesia. Ini menjadi sangat penting kita kejar sekarang karena 16 Juli yang datang ini secara hukum dia harus dilepas oleh Pemerintah Serbia," ujar Yasonna seperti dalam tayangan televisi nasional, Kamis (9/7/2020).
Sempat Memberikan Perlawanan
Mentri Yasonna H Laoly pun membentuk delegasi khusus untuk segera menyelesaikan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa. Hal tersebut lantaran pengacara dari Maria terus melakukan manuver.
"Nah, itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil, karena pengacaranya terus melakukan manuver. Termasuk ada salah satu negara Eropa yang mencoba meminta kepada pemerintah Serbia supaya beliau diadili saja di Belanda. Itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi. Ini di injury time," pungkas Yasonna. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Paula Verhoeven sebut masih ada peluang damai.
Baca SelengkapnyaPaula Verhoeven meminta Baim Wong untuk memberikan bukti atas tuduhan bahwa dirinya berselingkuh.
Baca SelengkapnyaPengacara Baim Wong memberikan tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan oleh Paula Verhoeven.
Baca SelengkapnyaPaula Verhoeven telah mengajukan gugatan cerai terhadap Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMeila Nurul Fajriah mendampingi korban dugaan pelecehan seksual pada tahun 2020. Terduga pelaku kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca SelengkapnyaMahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaUcapan Paula saat kembali ke Semarang Agustus lalu kini kembali curi perhatian.
Baca SelengkapnyaPaula Verhoeven memilih untuk tetap bungkam saat disinggung isu perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaLaurenzius CS Sembiring langsung mengaku bersalah saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya