Kedubes Korsel laporkan penculikan warganya yang dilarikan ke Indonesia
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penculikan anak dari utusan Kedutaan Besar Korea Selatan. Mereka mendapatkan aduan dari warganya di Korea Selatan bahwa ada anak yang bernama Ko Hoin berumur 10 tahun diculik dan dibawa ke Jakarta.
"Atas permintaan tersebut, karena ini menyangkut penculikan anak, tim Jatanras langsung kita turunkan untuk lakukan penyelidikan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (1/11) malam.
Kata Hendy, kemungkinan korban penculikan lebih dari 1 orang. Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini utusan Kedubes Korsel tengah membuat laporan kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya sebagai dasar pengusutan kasus. Meski begitu, polisi telah menerjunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
"Sementara kita terima di bagian SPKT, dan tim Jatanras sudah kami kerahkan ke lapangan untuk lakukan penyelidikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil analisa sementara, pelaku diketahui berjumlah sekitar dua orang. Saat ini, kedua pelaku teridentifikasi masih berada di sekitar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pelaku yang di Indonesia ada dua orang. Semuanya WNA Korea. Sementara kita duga korban lebih dari satu," pungkasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca Selengkapnya