Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keempat kalinya anak Aguan diperiksa kasus suap reklamasi

Keempat kalinya anak Aguan diperiksa kasus suap reklamasi Richard Halim Kusuma. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, sebagai saksi kasus suap pembahasan raperda pantai utara Jakarta. Ini pemanggilan Richard untuk keempat kalinya.

"Masih pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/6).

Richard yang ditemani kuasa hukum PT Agung Sedayu Group, Kresna Wasedanto, enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya hari ini. "Ya pokoknya sehat lah," ujar singkat Kresna.

Richard yang merupakan putra Aguan termasuk dari enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Lima orang lainnya adalah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, CEO Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, Gerry staff dari PT Agung Podomoro Land, dan Berlian, sekretaris Ariesman Widjaja.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Tindak Pidana, Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa Naik ke Penyidikan
Ada Tindak Pidana, Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa Naik ke Penyidikan

Penyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Ayah Ronald Tannur Jalani 7 Jam Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Suap
Ayah Ronald Tannur Jalani 7 Jam Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Suap

Selama 7 jam menjalani pemeriksaan Edward Tannur dianggap cukup koperatif untuk menjawab setiap pertanyaan dari penyidik.

Baca Selengkapnya