Kegiatan bagi sembako di Monas tak sesuai proposal yang diajukan FUI
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas, Munjirin, terkait kegiatan pembagian sembako yang berujung tewasnya dua bocah. Dari pemeriksaan diketahui bahwa proposal yang diajukan pihak penyelenggara yakni Forum Untukmu Indonesia (FUI) untuk kegiatan di kawasan Monas, tidak sesuai dengan realisasi kegiatan. Sebab, pihak pengelola sudah melarang adanya kegiatan pembagian sembako di kawasan Monas.
"Dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako. Kalau dari tadi alasan Pak Munjirin, memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," kata Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba, Rabu (23/5).
Dia melanjutkan, izin yang dikantongi pihak penyelenggara adalah izin keramaian dan izin lokasi pelaksanaan kegiatan.
-
Apa yang dilakukan warga di Monas? Beberapa pengunjung terlihat menggelar tikar untuk piknik bersama keluarga. Beberapa pangunjung lainnya asyik berfoto dengan latar belakang tugu tertinggi di Indonesia tersebut.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
-
Apa yang ada di dalam proposal? Ciri-ciri proposal yang paling pertama adalah isinya harus berisikan ringkasan kegiatan atau penelitian yang akan dilaksanakan. Dalam proposal, perlu dijelaskan apa saja yang akan dilaksanakan secara rinci dan detail, mulai dari latar belakang, tujuan, jadwal kegiatan, hingga teknis pelaksanaannya.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Mengapa Freemason dilarang di Indonesia? Presiden Sukarno akhirnya melarang Freemason lewat Keppres no 264 tahun 1962.
"Izin lokasi keluar tanggal 26 (April 2018) pelaksanaan tanggal 28 (April 2018). Izin keramaian sebelumnya. Iya (pembagian sembako) inisiatif dari panitia," ujarnya.
Sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan pihak panitia melakukan pelanggaran atau tidak. Sebab, masih ada beberapa pemeriksaan lagi yang harus dilewati.
"Mungkin kalau itu (pelanggaran) kita nanti masih ada beberapa pemeriksaan, kita belum bisa nyatakan panitia atau pemprov ada kesalahan. Perlu gali informasi lain," pungkas Niko.
Seperti diketahui, FUI menggelar kegiatan pembagian sembako yang dilakukan di lapangan silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4). Diketahui dalam kegiatan itu, dua bocah atas nama inisial MJ (12) dan MRS (10) tewas.
Sebelum tewas, kedua anak tersebut sempat dibawa terlebih dahulu ke RS Tarakan sekitar pukul 14.00 WIB, saat pingsan. Lalu, sehari setelah kejadian kedua anak tersebut meninggal di RS Tarakan, di ruang PICU sekitar pukul 04.35 WIB pada Minggu (29/4).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Acara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaSurat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaPemindahan lokasi ini karena pihak pengelola secara sepihak membatalkan izin penggunaan tempat.
Baca SelengkapnyaRelawan memprotes tindakan serupa tidak dilakukan terhadap kegiatan politik di SOR Arcamanik dan Gedung Merdeka Bandung.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaPermintaan ini merupakan bagian dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD kompak menyatakan program food estate era Presiden Jokowi sebagai proyek gagal.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK I Dewa Gede Palguna, gagal menjadi narasumber atau pemateri untuk acara People's Water Forum (PWF) atau Forum Air untuk Rakyat di Bali.
Baca SelengkapnyaGus Yahya menegaskan rakor membahas penolakan terhadap MLB PBNU.
Baca SelengkapnyaRusak Lingkungan dan Abaikan Petani, Program Food Estate Bakal Disetop Cak Imin
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca Selengkapnya