Kegiatan-kegiatan berbau politik di CFD yang bikin Ahok marah
Merdeka.com - Program Car Free Day (CFD) Jakarta yang sejatinya ditujukan untuk aktivitas warga seperti olahraga, lambat laun mulai diselipi dengan kegiatan berbau politik. Salah satu caranya adalah dengan menggelar orasi di titik-titik yang banyak dilalui, seperti di kawasan Bunderan Hotel Indonesia.
Menyikapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang semua kegiatan yang berbau politik di CFD. Ahok mengatakan, ide ini diajukan pertama kali oleh Deputi ‎Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman DKI Jakarta.
Minggu (30/8) siang, Ahok mengaku kecewa saat mengetahui ada pendukungnya yang menggelar aksi saat acara Car Free Day (CFD). Ahok meminta agar kawasan CFD harus steril dari kegiatan politik.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kenapa APK Pemilu 2024 dilarang di transportasi umum? Larangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
Kekecewaan Ahok dituliskannya melalui akun Twitter-nya, Minggu (30/8). Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mendesak Satpol PP menertibkan kegiatan tersebut.
"Pemprov DKI sudah menetapkan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik. Itu berlaku untuk semua pihak. Gerakan Dukung Ahok Gubernur (DAG) juga tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran. Saya minta satpol PP menertibkan tanpa pandang bulu."
Larangan gelar kegiatan politik di CFD tuai pro dan kontra. (mdk/amn)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan kampanye pada CFD termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaBenny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaRelawan memprotes tindakan serupa tidak dilakukan terhadap kegiatan politik di SOR Arcamanik dan Gedung Merdeka Bandung.
Baca SelengkapnyaBawaslu memanggil Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Uya Kuya buntut aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca Selengkapnya"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya