Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kegiatan Seni Budaya saat Nataru Boleh Digelar, Tapi Tanpa Penonton

Kegiatan Seni Budaya saat Nataru Boleh Digelar, Tapi Tanpa Penonton Ilustrasi tari Bali. ©Pixabay

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun baru 2022. Pemerintah mengizinkan kegiatan seni budaya dan olahraga digelar, namun harus tanpa penonton.

"Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton," tulisan kutipan Inmendagri dikutip Jumat (10/12).

Selain itu, acara di luar perayaan natal yang menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 50 orang saja.

"Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang," kutipan Inmendagri.

Pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kemudian, pemerintah daerah juga ahrus mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

Dalam Inmendagri itu, Pemerintah akan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Termasuk melakukan antisipasi lonjakan PKL di tempat umum saat perayaan tahun baru.

"Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” demikian instruksi Mendagri.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Polisi soal Protes Butet Kartaredjasa Ada Intimidasi di TIM
Penjelasan Lengkap Polisi soal Protes Butet Kartaredjasa Ada Intimidasi di TIM

Ada tiga kegiatan yang termasuk dalam kategori kegiatan keramaian umum atau yang mendatangkan massa.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Butet dan Agus Noor Ngaku Diintimidasi Polisi, PDIP Khawatir Terwujudnya Neo Orba
Butet dan Agus Noor Ngaku Diintimidasi Polisi, PDIP Khawatir Terwujudnya Neo Orba

Sudah seyogyanya semua pihak dapat memahami esensi dari suatu gelaran acara, terlebih bagi aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI
Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI

Viral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara

Baca Selengkapnya
Pastikan Pilkada Pelalawan Tidak Terganggu, Ratusan Personel Polri Diterjunkan Amankan Konser
Pastikan Pilkada Pelalawan Tidak Terganggu, Ratusan Personel Polri Diterjunkan Amankan Konser

Ratusan personel Polri disebar untuk mengamankan konser.

Baca Selengkapnya
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini

Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye

Baca Selengkapnya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Butet Kartaredjasa dan Agus Noor Merasa Diintimidasi Polisi, Begini Reaksi Mabes Polri
Butet Kartaredjasa dan Agus Noor Merasa Diintimidasi Polisi, Begini Reaksi Mabes Polri

Menurutnya, jika ada oknum yang bertindak tidak sesuai aturan, segera laporkan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya