Kehilangan jejak di Singapura, Polri sebar foto Honggo Wendratno
Merdeka.com - Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan Polri akan menyebarkan foto tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Karena Honggo sudah sering mangkir dari panggilan polisi dan terakhir dirinya mangkir karena alasan berobat di Singapura.
"(Red Notice) sudah ada sejak 2017. Nanti DPO itu mau kita sebar mulai hari Senin (22/1)," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Selain itu, alasan Polri menyebar foto Honggo karena sampai saat ini keberadaan Honggo tidak diketahui usai melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit yang ada di Singapura.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam foto yang diragukan? Sebuah foto memperlihatkan kebersamaan Presiden Rusia Vladimir Putin dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang diklaim sedang berada di klub malam.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Tersangka HW sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Informasi soal di Singapura itu sudah di telusuri oleh SLO, (Senior Liaison Officer) Polri yang ada di Singapura, Kombes Joko yang kemudian mendatangi alamat yang patut diduga ada di satu tempat di Singapura," ujarnya.
Surat pemanggilan terhadap Honggo bukan hanya dikirim ke rumahnya yang ada di sekitaran Pakubuwono, Jakarta Selatan. Melainkan juga mengirimkan surat itu ke Singapura dimana Honggo di rawat. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil yang matang atau memuaskan.
"Pada saat SLO kita di sana datangin lokasi yang patut diduga adalah tempat tinggal dan perusahaan TPPI ternyata oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka HW tidak ada di sana yang bukan merupakan PT dari TPPI di lokasi tersebut," ucapnya.
"Oleh karenanya, kita membuat laporan dan tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan upaya-upaya langkah lain di antaranya tentu dengan menerbitkan, melakukan permohonan untuk menerbitkan red notice di mana nanti tentu akan dibantu oleh kepolisian yang ada di seluruh Indonesia dan seluruh dunia," sambungnya.
Menurutnya, surat pemanggilan yang diberikan kepada pihak keluarga Honggo itu tak mendapatkan hasil. Karena memang pihaknya tak mendapatkan informasi tentang keberadaan Honggo dari pihak keluarga maupun lawyer-nya.
"Informasi yang saya dapat katanya tidak mengetahui. Tapi tentu informasi dia mengatakan tidak mengetahui yang kita terima. Tapi tentu akan kita lakukan upaya-upaya yang lebih mendalam," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.
Baca SelengkapnyaLuhut Binsar Pandjaitan, dikabarkan meninggal dunia, pada 7 Oktober 2023, ini penelusurannya
Baca SelengkapnyaDokter yang identitasnya dicuri Susanto kini bertugas di Pangalengan.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, alasan dirinya dirawat di Singapura. Luhut mengaku awalnya dia dirawat di RS Medistra dan RSPAD Gatot Subroto.
Baca Selengkapnya