Kejagung ajukan kasasi putusan bebas La Nyalla
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo telah mengajukan kasasi atas bebasnya mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Menurutnya, kasasi diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah (kasasi), Kejaksaan sudah melakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Prasetyo di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).
Mantan politikus NasDem ini menjelaskan sejak awal Kejagung sudah bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap dugaan rasuah La Nyalla. Bahkan, diklaim dia dari supervisi itu, pihak KPK kerap hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp 5,35 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014 yang menyeret La Nyalla.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Dari awal KPK sudah supervisi, mereka (KPK) datang di setiap persidangan, sudah diajukan," ujar dia.
Kendati sudah mengirimkan kasasi, Prasetyo belum bisa memastikan apakah dokumen kasasi itu telah ditindaklanjuti ke Mahkamah Agung (MA) apa belum. Sampai sejauh ini, pihaknya masih menunggu keputusan kasasi tersebut.
"Tolong dicek ke sana, kalau belum, kenapa? Kalau sudah ya syukur kita tunggu keputusan MA," pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sumpen memvonis bebas La Nyalla dari kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp 5,35 miliar dari Pemerintah Provinsi Jatim periode 2011-2014. Terdapat dua hakim ad hoc yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yaitu hakim anggota Anwar, dan Sigit Herman Binaji.
Dalam putusannya, La Nyalla bebas dari dua dakwaan, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa La Nyalla atas perbuatannya yang merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,105 miliar. Ia melakukan korupsi membeli 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca Selengkapnya