Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Cairkan Tanpa Proposal Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Cairkan Tanpa Proposal Dana Hibah Masjid Sriwijaya Alex Noerdin Tersangka Korupsi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memerintahkan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tidak sesuai aturan, tanpa pengajuan proposal terlebih dahulu.

"Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui dan memerintahkan dana hibah dan pencairan tanpa proposoal," kata Leonard dalam konferensi pers secara virtual dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/9) malam.

Leonard mengatakan Pemerintah Sumatera Selatan memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017. Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah AN selaku gubernur," ungkap Leonard.

Selain itu, kata Leonard, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.

Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak selesai. Akibat penyimpangan itu, kata Leonard, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

"Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui pencairan tanpa proposal terlebih dulu. Tersangka MM selalu bendahara yang minta, dari peggunaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pencairan dana tanpa prosedur," ungkap Leonard.

Leonard menyebutkan ketiga tersangka ini merupakan terpidana dan tersangka dalam perkara pidana lain, dan sudah dilakukan penahanan.

Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Mandang sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terkait perkara dugaan korupsi pembelian gas negara oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan.

Sedangkan tersangka Laoma L Tobing merupakan terpidana kasus Bansos 2013 Sumsel, ditahan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang.

Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel).

Lalu ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.

Sebelumnya, pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ternyata maladministrasi terungkap oleh saksi dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap empat terdakwa (Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9).

Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan

Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Pj Wali Kota Pekanbaru Kerap Minta Setoran ke Rumah Sakit hingga Kepala Dinas
KPK Sebut Pj Wali Kota Pekanbaru Kerap Minta Setoran ke Rumah Sakit hingga Kepala Dinas

Penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait setoran uang dari perangkat daerah tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid

Kepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Forum Kiai dan Pesantren di Karawang Disebut Terima Aliran Dana Rp317 Juta dari SYL
Forum Kiai dan Pesantren di Karawang Disebut Terima Aliran Dana Rp317 Juta dari SYL

Uang yang diberikan dari SYL itu merupakan hasil memeras anak buahnya di Kementan.

Baca Selengkapnya
Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah
Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah

Keluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.

Baca Selengkapnya
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya
Gubernur Andi Sudirman Kembali Gelontorkan Rp 7 M Bantuan Keuangan untuk Bantaeng
Gubernur Andi Sudirman Kembali Gelontorkan Rp 7 M Bantuan Keuangan untuk Bantaeng

Peletakan Batu Pertama oleh Gubernur Andi Sudirman, Tanda Dimulainya Pembangunan Menara Utara Masjid Agung Bantaeng.

Baca Selengkapnya
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.

Baca Selengkapnya
Plafon APBD DKI 2024 Disepakati Rp81,5 Triliun, Ini Rinciannya
Plafon APBD DKI 2024 Disepakati Rp81,5 Triliun, Ini Rinciannya

BPKAD DKI mengklaim penyusunan anggaran 2024 sudah melewati penghitungam yang matang dan realistis

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya