Kejagung ancam percepat bui dua tersangka korupsi mobil listrik
Merdeka.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) mengancam jika pihaknya akan segera menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belasan mobil listrik senilai Rp 32 miliar ke sel tahanan. Kedua tersangka itu ialah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Sebentar lagilah, tersangkanya akan mengarah kesitu (ditahan)," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Turin menjelaskan jika dalam pengadaan tersebut, 1 mobil berjenis MPV dianggarkan senilai Rp 2 miliar. Meski berharga tinggi, namun hasilnya tidak dapat digunakan dengan artian belasan mobil listrik tersebut telah banyak merugikan negara.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Tidak hanya itu, Turin mengatakan, mobil listrik yang selalu dibanggakan sebagai karya anak bangsa ini juga ternyata tidak lulus dari uji emisi di Kemenhub. "Mobil ini enggak lulus uji emisi dan hasil test drive menunjukan mobil itu berbahaya bila digunakan di jalan umum," pungkasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, jika penyitaan mobil listrik tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"10 unit mobil listrik yang dibuat dan tidak bisa dipakai itu sudah disita, karena di sini tempatnya tidak cukup, jadi hanya dibawa dua sebagai sampel dan sisanya ditaro di tempatnya dan tetap di bawah pengawasan kita," tutur Prasetyo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca Selengkapnya