Kejagung Bakal Gelar Sidang In Absentia Buron Kasus Kondensat Honggo Wendratno
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri belum juga berhasil menangkap buronan kasus mega korupsi kondensat, Honggo Wendratno. Jaksa Agung HM Prasetyo pun mempertimbangkan mengadili Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu secara in absentia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Ya kalau dari penyidik (Bareskrim Polri) sudah menyerah, tidak bisa menghadirkan ketiga orang tersangka, ya kita terima apa yang sudah bisa diserahkan oleh penyidik," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Hingga saat ini, polisi belum juga mengajukan pelimpahan tahap dua (tersangka berikut barang bukti) ke Kejagung, padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua terkendala Honggo yang hingga kini belum diketahui rimbanya.
"Dulu kan harapan saya, supaya tidak ada disparitas perlakuan terhadap para tersangka. Jadi di dalam berkas yang kita pelajari, yang banyak menikmati hasil korupsi kondensat itu adalah Honggo yang sekarang katanya lari itu. Itu kita tunggu," tutur Prasetyo.
Idealnya, sambung Prasetyo, tahap dua dilakukan sekaligus terhadap tiga tersangka supaya tidak ada perbedaan penanganan. Sehingga kejaksaan bisa melakukan penuntutan dan menyeret ketiganya ke meja hijau.
"Tapi kalau penyidik sudah menyerah, apapun kendalanya, tentu rasanya akan kita pertimbangkan untuk disidangkan yang ada dulu tersangkanya. Kemudian yang satu masih lari itu, kita nyatakan sidang secara in absentia," ucap Prasetyo.
Bareskrim telah menetapkan Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno sebagai tersangka dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara hingga USD 2,716 miliar pada Mei 2015.
Saat itu, Honggo diketahui tengah berada di Singapura untuk pengobatan penyakit jantung. Polisi juga telah memeriksa Honggo sebagai tersangka di Singapura. Namun saat ini, dia tidak diketahui keberadaannya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca Selengkapnya