Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Bakal Gelar Sidang In Absentia Buron Kasus Kondensat Honggo Wendratno

Kejagung Bakal Gelar Sidang In Absentia Buron Kasus Kondensat Honggo Wendratno Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masuk DPO. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri belum juga berhasil menangkap buronan kasus mega korupsi kondensat, Honggo Wendratno. Jaksa Agung HM Prasetyo pun mempertimbangkan mengadili Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu secara in absentia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

"Ya kalau dari penyidik (Bareskrim Polri) sudah menyerah, tidak bisa menghadirkan ketiga orang tersangka, ya kita terima apa yang sudah bisa diserahkan oleh penyidik," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Hingga saat ini, polisi belum juga mengajukan pelimpahan tahap dua (tersangka berikut barang bukti) ke Kejagung, padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua terkendala Honggo yang hingga kini belum diketahui rimbanya.

"Dulu kan harapan saya, supaya tidak ada disparitas perlakuan terhadap para tersangka. Jadi di dalam berkas yang kita pelajari, yang banyak menikmati hasil korupsi kondensat itu adalah Honggo yang sekarang katanya lari itu. Itu kita tunggu," tutur Prasetyo.

Idealnya, sambung Prasetyo, tahap dua dilakukan sekaligus terhadap tiga tersangka supaya tidak ada perbedaan penanganan. Sehingga kejaksaan bisa melakukan penuntutan dan menyeret ketiganya ke meja hijau.

"Tapi kalau penyidik sudah menyerah, apapun kendalanya, tentu rasanya akan kita pertimbangkan untuk disidangkan yang ada dulu tersangkanya. Kemudian yang satu masih lari itu, kita nyatakan sidang secara in absentia," ucap Prasetyo.

Bareskrim telah menetapkan Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno sebagai tersangka dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara hingga USD 2,716 miliar pada Mei 2015.

Saat itu, Honggo diketahui tengah berada di Singapura untuk pengobatan penyakit jantung. Polisi juga telah memeriksa Honggo sebagai tersangka di Singapura. Namun saat ini, dia tidak diketahui keberadaannya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya