Kejagung bakal panggil Setnov dalam waktu dekat
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil politikus Golkar, Setya Novanto (Setnov) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi. Mantan Ketua DPR itu akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat kita akan mintakan keterangan," kata Jampidsus, Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/1).
Berbeda dengan pejabat Kejagung lainnya, Arminsyah berpendapat jika pemanggilan terhadap Setnov tidak perlu mendapat izin dari Presiden Jokowi. Sebab, pada saat Setnov bertemu dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Ketua Fraksi Partai Golkar itu bukan dalam kapasitas menjalankan tugas sebagai Ketua DPR.
-
Kenapa Jokowi tidak salami Try Sutrisno? Meskipun Try Sutrisno dan istrinya sudah berusaha untuk berdiri dari kursi mereka, Jokowi tidak memberikan salaman kepada keduanya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno? Dalam video yang merekam momen tersebut, terlihat Try Sutrisno telah bersiap menyambut Presiden Jokowi yang menyalami tamu undangan satu pe rsatu. Saat itulah Jokowi melewati Try Sutrisno tanpa memberi salam sebagaimana Jokowi kepada para wakil presiden sebelumnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Sehingga, lanjut dia, pemanggilan terhadap Setnov tidak melanggar pasal 224 ayat 5 Undang-Undang MD3 yang mengatakan 'terkait dengan tugas'.
"Tapi ternyata tak ada bukti bahwa SN melakukan pertemuan dengan Riza dan Maroef adalah pelaksanaan tugas. Tidak ada bukti, tapi adalah pribadi. Maka tidak berlaku pasal 224 ayat 5 UU MD3 sehingga untuk permintaan keterangan dalam penyelidikan ini kita tidak memerlukan izin Presiden," terang Arminsyah.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi memanggil kepala kedua lembaga, Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan polemik tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaBambang Widjajanto menyampaikan jika para menteri yang diajukan tidak mendukung akan menjadi kesalahan yang fatal
Baca Selengkapnya